PPKM Darurat Diperpanjang Picu PHK Massal? Ini Kata Pengusaha

Hariyadi Sukamdani.
Sumber :

VIVA – Banyak kalangan merasa khawatir besarnya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali terjadi akibat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, PHK Massal tersebut bisa saja terjadi jika PPKM Darurat terus diperpanjang hingga satu bulan.

"Kalau berlarut-larutnya lebih dari satu bulan pasti memiliki dampak yah, tapi kalau Insya Allah tanggal 25 bisa langsung dilakukan secara bertahap, dilonggarkan, mudah-mudahan tidak akan terjadi PHK massal," kata dia saat konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Baca Juga: Proyek Hampir Rampung, Uji Coba Kereta Bandara YIA Dimulai

Akan tetapi, dia mengingatkan, yang sebetulnya banyak terjadi sejak tahun lalu adalah perusahaan terpaksa merumahkan para karyawannya. Sebab, PHK yang dilakukan dengan cara membayar pesangon tidak terjadi.

DPR Ultimatum Polisi Tak Main-Main Usut Kasus Ivan Sugianto

"Terkait PHK yang normatif seperti harus dibayar pesangonnya tidak seperti itu, tapi kalau dirumahkan iya, dan kalau kontraknya habis tidak diperpanjang mungkin iya," tuturnya.

Oleh sebab itu, dia berharap, supaya semakin tidak banyak pekerja atau karyawan yang dirumahkan dan para pekerja kontrak yang tidak semakin banyak diakhiri kontraknya maka pemerintah harus tetap membiarkan roda ekonomi berjalan seperti biasa.

"Tapi kita tidak bisa memperkirakan jumlah sebetulnya berapa, tapi kemungkinan itu ada saja karena memang beberapa sektor tutup seperti ritel yang mau enggak mau dirumahkan," ungkap Hariyadi.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menambahkan dalam proses merumahkan karyawan hingga terjadinya PHK memang kerap terjadi akibat kebijakan PPKM.

"Jika diperpanjang, akan dirumahkan dan tidak dibayar penuh gajinya, opsi terakhir PHK. Tahapan ini bergantung seberapa lama PPKM Darurat berlangsung, kami berharap opsi terakhir tidak sampai terjadi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya