Terdampak PPKM, Industri Rokok Harap Cukai Tak Naik Tahun Depan
- U-Report
VIVA – Industri Hasil Tembakau (IHT) mengaku terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan PPKM Darurat membuat pabrikan mengurangi jam operasional.
Untuk itu, IHT meminta perlindungan kepada pemerintah dengan melalui kebijakan cukai 2022 yang dianggap harus turut mempertimbangkan performa industri hasil tembakau yang sedang terpuruk.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar mengatakan, pemerintah dapat memberikan kepastian usaha untuk mengurangi beban perusahaan yang berat, yakni melalui insentif cukai.
“Salah satunya yang kami harapkan terkait tarif cukai tembakau tidak perlu naik untuk tahun depan, karena keputusan kenaikan cukai 2021 sangat memberatkan bagi produsen dan petani,” ujar dia, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca juga: Diangkat Jadi Komisaris BUMN, Sekjen DPR Siap Bekerja Profesional
Memasuki 2021, Sulami menyatakan, IHT atau industri rokok membawa beban keuangan yang sangat berat. Ini karena sepanjang 2020, produksi IHT mengalami kontraksi produksi mencapai minus 9,7 persen.
Sampai pada Mei 2021, tren penurunan produksi dikatakannya masih terus mengalami penurunan meski mengecil. Penurunan berada di kisaran minus 4,3 persen dari produksi pada 2020.
“Tren negatif masih terus berlanjut karena pandemi memang terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Bisa jadi penurunan produksi tahun ini lebih tajam dari tahun lalu,” katanya.
Di sisi lain, Sulami melanjutkan, terjadi pengetatan aktivitas sehingga produsen mengurangi produksi karena permintaan dari konsumen sendiri menurun dan petani kekurangan serapan permintaan dari sektor hilir.
"Karena penurunan permintaan konsumen dan petani kekurangan serapan permintaan dari sektor hilir. Kami sebagai produsen bisa tetap produksi saja sudah syukur," ujar dia. (dum)