CEISA Belum Pulih, Begini Pelayanan Kepabeanan di Tanjung Priok
- Andrew Tito/VIVA.
VIVA – Akibat belum pulihnya gangguan sistem pelayanan online kepabeanan Customs Excise Information System and Automation (CEISA) selama lebihd dari satu pekan, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok kembali ke pelayanan secara manual.
Meski demikian, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo mengatakan, layanan manual itu tetap dikombinasikan dengan sistem teknologi yang ada saat ini.
Dwi mengatakan, ada beberapa daftar layanan yang diajukan secara manual. Salah satunya yakni layanan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang mendetil rincian batang apa saja dan jumlah pajak yang harus dilunasi.
Kedua adalah, ada layanan pengajuan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Sebagai pengajuan pelaksanaan ekspor barang yang melalui jalur kepada Bea Cukai.
Kemudian yang ketiga, ada layanan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) impor serta nota pelayanan ekspor (NPE). Sebagai izin yang diberikan oleh Bea dan Cukai terhadap pengeluaran barang impor maupun ekspor.
"Berdasarkan data internal, terdapat 12.105 dokumen PIB yang ditangani oleh KPUBC Tipe A Tanjung Priok sejak tanggal 1-19 Juli 2021," ujar Dwi di temui di kantor Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin, 19 Juli 2021.
Baca juga:Â Sandiaga Uno Targetkan 4.000 Restoran Indonesia Dibuka di Luar Negeri
Dwi menjelaskan, data 12.105 dokumen tersebut terdiri dari 303 dokumen jalur hijau prioritas yang ditangani pada tanggal 1-8 Juli dan 1.147 dokumen pada tanggal 9-19 Juli. Lalu 3.796 dokumen jalur hijau yang ditangani pada tanggal 1-8 Juli dan 6.042 dokumen pada tanggal 9-19 Juli 2021.
Kemudian ada 10 dokumen jalur kuning yang ditangani pada tanggal 1-8 Juli dan 186 dokumen pada tanggal 9-19 Juli. Serta, 77 dokumen jalur merah yang ditangani pada tanggal 1-8 Juli dan 544 dokumen pada tanggal 9-19 Juli.
"Sedangkan NPE yang dikeluarkan oleh KPUBC Tipe A Tanjung Priok sejak tanggal 1-18 Juli 2021 melalui sistem CEISA sejumlah 37.973 nota," ujarnya.
Dwi mengatakan, respons dokumen PIB dan PEB yang selama ini dilakukan melalui modul elektronik atau otomatis kini dilakukan secara manual. Dengan mengirimkan respons tersebut melalui email perusahaan yang terdaftar pada Nomor Induk Berusaha.
Selanjutnya, pengembangan sistem teknologi secara online selama ini telah dikembangkan oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok juga turut diberdayakan. Melalui Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM), pengajuan layanan PEB, PIB, dan nomor inward manifest BC 1.1 dapat dilakukan.
Pengajuan layanan manual melalui aplikasi SLIM juga sebagai salah satu cara untuk membatasi pengguna jasa agar tidak datang langsung ke loket pelayanan. Sehingga pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di lokasi kantor Bea Cukai Tanjung Priok dapat berjalan dengan baik.
Untuk mempercepat penanganan, penambahan personel untuk menangani layanan yang terdampak turut dilakukan. Kemudian, ada layanan daring dukungan teknis dan layanan informasi.
Konsultasi secara live chat atau akun media sosial KPUBC Tipe A Tanjung Priok juga dibuka untuk mengakomodir pertanyaan dan kendala yang dialami pengguna jasa.