Simak! Aturan Perjalanan Transportasi Darat dan Laut saat Idul Adha

Penyekatan PPKM Darurat
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat berkaitan dengan libur Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

Jawaban Mengejutkan Dharma Pongrekun Saat Ditanya Rano Karno Soal Transportasi di Kepulauan Seribu

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pun telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan dimuat.

Jika Jadi Wagub Jakarta, Rano Karno Bakal Buat SPBU Apung untuk Warga Kepulauan Seribu

“Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Juli 2021.

Baca juga: WHO Umumkan Kemungkinan Varian Baru, Luhut: Kita Masih Hadapi Ancaman

Satu Tahun Beroperasi, Whoosh Sudah Angkut 5,8 Juta Penumpang

Ia menjelaskan, yang termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam,” jelasnya.

Dirjen Budi juga menyampaikan bahwa syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan serta 2 orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang pendamping.

“Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Dirjen Budi.

Aturan Transportasi Laut

Sementara itu, untuk transportasi laut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menyebutkan aturan ini sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri khususnya selama momen hari raya Idul Adha pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

"Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Agus.

Selain itu, ada kategori yang dikecualikan yaitu penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang atau pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

Dengan dilengkapi surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.

"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," ujarnya

"Bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam," ungkap Dirjen Agus.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam). 

"Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," ujar Dirjen Agus.

Operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran dan ketentuan lainnya.

Sementara, para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diminta harus menyampaikan dan mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran kepada para pemangku kepentingan dan stakeholders terkait lainnya.

"Serta melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran," tutup Agus.

Surat edaran ini berlaku sejak 19 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi berwenang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya