Komisi VI Sepakati PMN 2022, Bisa Kebut Program Satu Juta Rumah

Erick Thohir rapat di Komisi VI DPR
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai untuk sejumlah BUMN tahun anggaran (TA) 2022. PMN yang disepakati adalah sebesar Rp72,449 triliun, untuk menjadi usulan dalam RAPBN 2022, yang akan dibahas setelah pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Joko Widodo Agustus mendatang.

Penundaan Rencana Pembentukan BPI Danantara Jadi Sorotan

Salah satu penerima PMN 2022 adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk sebesar Rp2 triliun. Dengan keputusan itu, perseroan pun menyambut baik, karena bisa menggenjot kinerja perusahaan termasuk penugasan dari Pemerintah.

Sebab, Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan, dengan PMN itu, pihaknya optimistis penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan lebih masif lagi tahun depan.

Dirut PLN Sambangi Kantor Danantara, Ada Apa?

“Bagi BTN ini merupakan kabar baik untuk terus berkontribusi bagi program pembangunan satu juta rumah. Terutama dalam penyaluran pembiayaan rumah MBR,” ujar Nixon dikutip dari keterangannya, Senin, 19 Juli 2021.

Nixon menegaskan, sebagai perusahaan terbuka nantinya dana PMN akan masuk dalam program rights issue perseroan yang ditargetkan sebesar Rp5 triliun. Dia optimistis, rights issue perseroan akan mendapatkan respons positif dari investor.

Kementerian BUMN dan Badan Penyelenggara Haji Bakal Bentuk Tim Optimalisasi Pelayanan

Baca juga: DJP Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Tahun, Cek Daftarnya

Menurut Nixon, tambahan modal ini akan membuat BTN tahun depan optimistis dapat mencapai target pertumbuhan kredit hingga 12 persen. Pertumbuhan kredit 2022 masih akan ditopang mayoritas dari penyaluran KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui berbagai skema, termasuk FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. 

“Kami akan mengejar target pertumbuhan yang lebih optimal ke depan seiring dengan penyelesaian tantangan Non Performing Loan atau NPL setelah COVID-19 di tahun 2022,” tegasnya.

Erick menyampaikan, penyertaan modal negara (PMN) merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan Pemerintah. Apalagi, PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.

Menurut dia, suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang. Mengingat banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini atau hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan Pemerintah, dan 6,9 persen untuk restrukturisasi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya