Garuda Indonesia Digugat ke Sidang PKPU, Dirut Buka Suara

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Sumber :
  • VIVA/Anry Dhanniary

VIVA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA). 

Reputasi Whitelist Harus Dijaga, PT BKI Ajak Terus Tingkatkan Kualitas Kapal Berbendera Indonesia

Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda Indonesia kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

Sidang pertama gugatan PKPU itu telah dijadwalkan pada Selasa 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga PN Jakpus. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun menyampaikan sikapnya soal permohonan sidang PKPU tersebut.

Perkuat Branding hingga Program Disabilitas, PNM Raih Apresiasi

"Tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia," ujar Irfan dalam keterangan resminya, Senin 19 Juli 2021.

Baca juga: Stok Hewan Kurban 1,76 Juta Ekor, Jumlah Pemotongan Turun

Irfan Setiaputra Pamit, Titip Pesan untuk Dirut Garuda Indonesia yang Baru

Ia juga menyampaikan, pada saat ini pihaknya tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Hal tersebut merupakan wujud itikad baik Perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak  berkaitan dengan kewajiban usaha Perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan akuntabel," katanya.

Selain itu, Irfan melanjutkan, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Dari sisi operasional, Irfan melanjutkan, Garuda Indonesia tetap memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional. Penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang. Khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.

"Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh Perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial. Dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi," tuturnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan

Wamildan Tsani Ungkap Arahan Khusus Prabowo soal Pengembangan Garuda Indonesia

Untuk mewujudkan arahan Presiden Prabowo tersebut, Wamildan Tsani akan melakukan 3 langkah strategis.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024