DJP Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Tahun, Cek Daftarnya

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 hingga 31 Desember 2021.

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

Adapun fasilitas yang diperpanjang berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kemudian, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng

Baca juga: Garuda Indonesia Rugi Rp36,25 Triliun pada 2020, Ini Dampaknya

Selain itu, fasilitas pajak juga termasuk untuk pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi COVID-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, insentif perpajakan masih diperlukan untuk mendorong sektor-sektor yang paling terdampak COVID-19.

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.

Adapun insentif yang diberikan berupa insentif PPh Pasal 21, insentif pajak UMKM, insentif PPh Final Jasa Konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif angsuran PPh Pasal 25 serta insentif PPN.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif.

Atau, wajib pajak juga bisa mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

"Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021," paparnya.

Seluruh ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya