Kemenhub: Mobilitas Masyarakat via Transportasi Udara Turun 70 Persen
- VIVAnews / Dwi Royanto
VIVA – Kementerian Perhubungan menegaskan pengetatan syarat perjalanan saat libur Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus COVID-19. Hal itu sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi.
Sebelumnya, Kemenhub juga sudah menurunkannya dalam bentuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) untuk semua moda transportasi.
"Dan sebenarnya efeknya cukup signifikan menurunkan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Saya bisa sampaikan datanya bahwa untuk transportasi angkutan udara ya bahkan turunnya sampai 70 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan Surat Edaran (Satgas COVID-19) Nomor 14 (Tahun 2021)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam jumpa pers, Sabtu malam.
Sementara untuk penurunan penggunaan angkutan darat mencapai 40 persen, angkutan penyeberangan 39 persen, angkutan laut turun 40 persen dan angkutan kereta api antarkota maupun perkotaan bahkan turun sampai 80 persen.
Ia juga mengatakan mobilitas masyarakat menggunakan KRL setelah adanya penerapan terkait dengan adanya syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan lainnya, serta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja itu turun sampai 58 persen.
"Jadi sebenarnya mobilitasnya sudah turun signifikan. Namun demikian dalam situasi libur Idul Adha apalagi, inikan ada juga ya tradisi-tradisi masyarakat kita yang kemudian melakukan semacam pulang kampung atau perjalanan-perjalanan yang lain terkait kegiatan keagamaan. Nah inilah yang harus diantisipasi," ujar dia.
Oleh karena itu, Adita mengatakan setelah melakukan diskusi dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali dan juga tentunya arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, maka Kemenhub melihat tetap harus dilakukan pengetatan.
"Karena penurunan ini memang sudah cukup bagus ya jika menggunakan transportasi umum. Namun dengan konteks Idul Adha yang punya kecenderungan orang melakukan perjalanan lebih tinggi, ini harus diantisipasi sehingga syarat pengetatan inilah yang kemudian kami berlakukan. Dan tentunya rujukan kami adalah Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 (Tahun 2021) ini," ujar dia.
Harapannya masyarakat bisa mematuhi dan terutama menyadari mengapa mobilitas harus dibatasi. Karena, mobilitas masyarakat berbanding lurus dengan lonjakan kasus positif COVID-19, katanya menegaskan.
Dan itu terjadi di setiap adanya tren liburan. Sehingga, ia mengatakan itu membutuhkan kepatuhan dan kesadaran dari seluruh anggota masyarakat untuk betul-betul membatasi mobilitas, di rumah saja, aktivitas keagamaan sebaiknya dilakukan di rumah saja.
"Kita manfaatkan teknologi dan tentunya juga kita tetap bisa melakukan ibadah tanpa kita harus melakukan perjalanan," ujar Adita. (Ant)