Perusahaan Rajin Lapor Ini ke Kemnaker, Berarti Karyawannya Sejahtera

Direktur Jenderal Binwasnaker Kemenaker, Haiyani Rumodang.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online bagi perusahaan yang ada di Indonesia saat ini. Hal itu sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan pelaporan.

Pendapatan Energi Mega Persada Naik 8 Persen di Kuartal III-2024

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengungkapkan, masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.

"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial," ujar Haiyani dikutip dari keterangannya, Jumat 16 juli 2021.

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng

Selain di platform Media sosial Facebook dan Instagram, video himbauan WLKP Online yang disampaikan oleh Menaker, akan ditayangkan di beberapa titik videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan.

"Sedangkan video tutorial WLKP Online akan disunting ke dalam aplikasi sistem ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP Online ke dalam sistem," ungkapnya.

Itharaa Alkhair Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah Haji

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), lanjutnya, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk," ujarnya.

Haiyani mengatakan, dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

Baca juga: 2,2 Juta Konsumen RI Sudah Gunakan HPTL, Perlu Regulasi Khusus

"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik," tambahnya.

Haiyani menegaskan sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.

"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan," ujar Dirjen Haiyani.

Sementara itu, bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.

"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya