PPKM Darurat, Organda Tagih Janji Pemerintah Mau Kasih Insentif

Angkutan bus di Terminal Induk Bekasi, Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Semakin ketatnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, membuat mobilitas masyarakat khususnya yang menggunakan transportasi umum semakin berkurang. Hal tersebut jelas bakal menekan pendapatan usaha angkutan jalan darat. 

Harapan Penjualan Kendaraan dari Dampak Kenaikan PPN 12%

Apalagi kini, syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa, Bali semkin ketat. Dan, terjadi penyekatan jalan dalam kota dan provinsi.

Merespons hal tersebut, Ketua  Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda Adrianto Djokosoetono mengungkapkan, khusus Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP) kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Diketahui, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021. Di mana  seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu  total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli.

"Menyikapi berbagai masalah di atas DPP Organda mengingatkan kembali soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu. Dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir," ujar Adrianto di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.

Insentif HEV sebagai Solusi Transisi Menuju Elektrifikasi Penuh

Dia menegaskan, bila janji tersebut tidak segera direalisasi dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Sebab, sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini.

DPP Organda mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. Karena itu, meminta Pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu.

"DPP Organda mohon kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi. Misalnya, keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan. 

Selain soal insentif lanjutnya, DPP Organda juga mengimbau kepada satgas COVIF-19 dan Kemenkes, memperbaiki data testing dan tracing secepatnya. Agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan, khususnya untuk normalisasi industri transportasi nasional.

"DPP Organda menghimbau kepada Pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa transportasi mendapat kepastian berusaha," tegasnya.

Pemerintah pun harus dengan tegas menindak angkutan tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pademi. Sebab, pengguna jasa transportasi memiliki hak mendapat pelayanan prima dengan menggunakan angkutan resmi (memiliki izin) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya