Impor Obat hingga Oksigen untuk COVID-19 Bebas Pajak dan Bea Masuk

Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk hingga pajak Impor lima kelompok barang yang digunakan untuk penanganan pandemi COVID-10.

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Fasilitas ini diberikan untuk pengajuan impor barang telah dilakukan mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diterapkan.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK/04/2021 yang disahkan 12 Juli lalu. Aturan itu tentang perubahan ketiga atas PMK No 34/PMK.04/2021 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Baca juga: Sri Mulyani Sedih Ribuan Pegawai Pajak Terpapar COVID-19

"Peraturan menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang. Untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya PPKM Darurat," tulis Pasal II aturan tersebut dikutip VIVA, Rabu, 14 Juli 2021.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

Dijelaskan pula ada lima gologan barang impor yang bebas pajak dan bea cukai karena untuk penanganan COVID-19. Yaitu, alat tes COVID-19 termasuk PCR, virus transfer media dan obat-obatan.

Kemudian, perlengkapan medis dan kemasan oksigen. Dalam hal ini impor oksigen dalam isotank hingga tabung oksigen dan kemasan lainnya dibebaskan pajak dan bea cukainya.

Selanjutnya kelima adalah, impor alat perlindungan diri. Khususnya masker respirator N95. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut langkah penundaan pemberlakuan Pajak Penundaan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025, belum di

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024