DJP Luncurkan 4 Aplikasi Pajak Baru, Bisa Cek NPWP Digital

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Kementerian Keuangan memperingati hari pajak  nasional ke-76 hari ini. Sejumlah aplikasi bidang perpajakan pun diluncurkan yang menandakan RI sudah memasuki era perpajakan digital saat ini.

Ini Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia Versi World Travel Tech Awards 2024

Direktur Jenderal Pajak aplikasi tersebut penting guna mendukung kinerja instansinya di era digital. Apalagi Pandemi COVID-19 saat ini membatasi mobilitas masyarakat.

"Aplikasi ini membuat institusi perpajakan lebih dekat dengan wajib pajak," ujar Suryo dalam acara peringatan Hari Pajak Nasional yang digelar secara hybrid, Rabu, 14 Juli 2021.

Cara Mudah dan Hemat Beli Barang dari China dengan Ducking.id

Suryo menjabarkan ada 4 aplikasi yang diluncurkan hari ini. Yaitu pertama, aplikasi Complance Risk Management (CRM) untuk fungsi edukasi perpajakan. Aplikasi ini akan digunakan oleh penyuluh dan asisten fungsional penyuluh dalam memetakan wajib pajak nasional.

Kedua adalah M-Pajak. Yang merupakan aplikasi untuk mempermudah wajib pajak melakukan kewajiban pajaknya. Dalam aplikasi ini ada pula fitur NPWP digital.

Komdigi Sering 'Digugat' Bandar Judol karena Hal Ini

"Dengnan fitur lokasi kantor pajak terdekat, kartu NPWP digital dan informasi berita serta peraturan-peraturan pajak," tambahnya.

Kemudian yang ketiga adalah CRM terkait pengawasan transfer pricing, kemampuan bayar pajak. Kemudian yang keempat adalah smart web serta dashbord wajib pajak madya.

Selain keempat aplikasi baru, DJP juga melakukan integrasi 9 aplikasi pajak yang sudah ada saat ini. Integrasi DJP Connect itu jadi portal yang menghubungkan seluruh aplikasi yang sesuai dengan wewenang masing-masing pegawai pajak.

Baca juga: BP-AKR Buka 2 SPBU Baru di Tangerang dan Surabaya

Usai meresmikan aplikasi pajak itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, transformasi digital layanan perpajakan saat ini memang harus dilakukan. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat di era pandemi ini tetap terpenuhi dengan baik.

Selain itu, fungsi dan tugas DJP sebagai otoritas pemungut pajak bisa berjalan maksimal. Agar penerimaan negara tidak terganggu guna membiayai penanganan COVID-19.

"Digitalisasi ini adalah langkah yang harus terus dikuasai. Penggunaan sistem elektronik untuk memetakan risiko dan pelayanan masyarakat diharapakan memudahkan akses pelayanan pajak," ungkapnya. 

"Seluruh yang berbasis digital di masa pandemi ini penting," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya