Okupansi Hotel di Malang Hanya 10 Persen, Karyawan WFH Tak Dapat Gaji
- VIVA.co.id/ Lucky Aditya.
VIVA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat membuat jumlah okupansi hotel di Malang menurun drastis. Presentasenya menurun drastis menjadi 90 persen sejak PPKM darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021 kemarin.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Agoes Basoeki, mengatakan rata-rata per hari saat PPKM Darurat hanya 5 hingga 10 kamar saja yang dipesan pengunjung. Sehingga jika dipresentase hanya 10 persen dari total seluruh kamar yang ada di hotel.
"Jadi turunnya itu 90 persen. Itupun sudah maksimal. Satu hotel biasanya 10 kamar di hotel besar-besar itu hanya 5 kamar saja saat ini. Pokoknya cuma terisi 10 persen. Apalagi tidak ada pengurangan pajak. Kota-kota lain sudah. Tapi istilahnya bukan pengurangan atau boleh ditunda. Kami berharap ada bantuan semacam itu dari pemerintah," kata Agoes, Selasa, 13 Juli 2021.
Dia berharap skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga enam pekan ke depan oleh pemerintah pusat tidak dijalankan. Sebab, pengusaha hotel dan restauran dikhawatirkan tutup total karena tidak ada lagi wisatawan yang menginap di hotel maupun membeli makanan di restoran.
"Semoga PPKM Darurat tidak diperpanjang, biar bisa jalan lagi usaha kita. Makanya kebijakan-kebijakan ini perlu dipertimbangkan dulu. Kalau diperpanjang terus, maka hancur sudah usaha kita. Hotel-hotel bisa ditutup semua jika diperpanjang," ujar Agoes.
Baca juga: Biaya Isoman di Hotel Belum Dibayar, UMKM Disebut Bisa Bangkrut
Agoes menuturkan pengusaha hotel beberapa waktu lalu sempat menghirup udara segar saat kegiatan MICE boleh digelar dengan kuota maksimal 30 orang dari kapasitas ruangan. Tetapi saat PPKM Darurat resmi berlangsung segala kegiatan MICE dilarang, imbasnya hotel pun ibarat mati suri.
"Minggu lalu kan masih boleh ya kegiatan dibatasi 30 orang saja. Ternyata sekarang tidak boleh sama sekali. Jadi ya tidak ada tamu sekarang. Tamu yang datang itu saat ini mendadak saja, ada keperluan saja," tutur Agoes.
Agoes mengatakan dalam PPKM Darurat pengeloa hotel terpakasa mengurangi karyawan hingga memilih merumahkan karyawan. Hal itu sesuai surat edaran dari Pemkot Malang yakni 50 persen WFH (work from home) dan 50 persen WFO (work from office).
Bahkan untuk karyawan yang terpaksa WFH atau harus dirumahkan terpaksa tidak digaji oleh pengelola hotel. Lalu bagi karyawan yang beruntung tetap bekerja hanya digaji per hari tidak lagi menerima upah minimum per bulan.
"Rata-rata hotel tidak menggaji karyawan yang dirumahkan. Sekarang yang kerja (WFO) itu pun dibayar harian jadi dihitung rata-rata. Tapi kalau ada hotel yang masih tetap menggaji utuh ya itu tergantung kontraknya," kata Agoes.