Potong Tukin THR dan Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Akui Diprotes

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mengambil langkah untuk memotong anggaran tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun 2021.

Jokowi Pastikan Ini soal Kenaikan Tujangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu penanganan COVID-19. Menurutnya hal ini merupakan bagian dari kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah, untuk memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Waktu itu kami diprotes karena mengambil Tukin (tunjangan kinerja). Dan nyatanya memang dibutuhkan untuk rakyat kita. Total Rp12,1 triliun kita ambil dalam rangka COVID-19 ini," ujar Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin, 12 Juli 2021.

Bahlil Janji Tukin PNS Kementerian ESDM Naik Sebelum Periode Jokowi Berakhir

Baca juga: Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar, Begini Respons Warga Blok M

Masih dalam paparan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa refocusing pertama sudah dilakukan oleh pemerintah pada awal tahun 2021, tepatnya di bulan Februari lalu. Di mana, pemerintah mengalihkan belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp19,1 triliun dan transfer dana ke daerah serta dana desa (TKDD) sebesar Rp15 triliun. 

Tukin ASN Kemenko Perekonomian dan Kemenhub Disetujui Naik

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan terus berencana melakukan refocusing anggaran yang ketiga, untuk mengantisipasi ancaman penyebaran COVID-19 varian Delta. 

"Kita sedang mengidentifikasi sekitar, mungkin Rp26 triliun plus another Rp5 triliun dari TKDD. Kami akan menyelesaikan dalam bulan-bulan ini, tentu dengan melihat perkembangan COVID-19," ujarnya.

Diketahui, saat ini pemerintah juga tengah mencoba untuk mengakselerasi belanja kesehatan lain yang dialokasikan hingga Rp8,7 triliun, meskipun realisasinya hingga semester I-2021 baru mencapai Rp1,2 triliun.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Sebelum Lengser, Jokowi Naikkan Gaji Tunjangan Hakim

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ternyata telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan P

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024