Ada Syarat STRP, KCI Klaim Antrean Penumpang KRL Berjalan Tertib
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Mulai hari ini, Senin, 12 Juli 2021, pengguna Kereta Rel Listrik harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon penumpang memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengklaim, penerapan hari pertama pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL pada hari ini terpantau lancar dan tertib.
"Seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan lainnya mengantre dengan tetap menjaga jarak," kata kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.
Menurutnya, petugas teliti memeriksa kelengkapan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik KRL.
Kata Anne, Sstelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta.
Baca juga: Menteri Erick Rombak Jajajaran Direksi PT Brantas Abipraya
"Hingga pukul 08.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 41.069 orang atau berkurang 45 persen dibanding Senin 5 Juli 2021 lalu di waktu yang sama yang mencapai 73.808 orang," katanya.
Sementara itu, berdasarkan postingan akun Instagram @jktinfo, buntut harus membawa STRP, nampak penumpang kesulitan masuk stasiun. Dalam postingannya nampak antrean penumpang yang hendak masuk stasiun.
Di Stasiun Bekasi misalnya, terlihat antrean cukup panjang terjadi di luar stasiun. Kemudian juga di Stasiun Tambun nampak ada antrean buntut kebijakan ini lantaran calon penumpang harus diperiksa apakah membawa STRP.