Menteri Erick: PMN ke BUMN Dipakai untuk Lakukan Tugas dari Pemerintah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, peran penting BUMN dalam konstribusi kepada negara adalah melalui dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Erick menyampaikan, Penyertaan Modal Negara (PMN) merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN, dalam menjalankan penugasan Pemerintah. karena itu, nilai PMN yang diberikan harus jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.
"Kalau kita lihat, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp1.872 triliun, PNBP sebesar Rp1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp388 triliun," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Juli 2021.
"Kita bandingkan dengan PMN yang diberikan adalah 4 persen atau Rp147 triliun dari 2011-2020," sambungnya.
Dia menambahkan, suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang. Hal ini menurut tidak terlepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini.
"Hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan Pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi," kata Erick.
Yang terpenting, lanjut Erick, pada 2017-2018 yang seharusnya ada PMN untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera, itu angkanya sangat kecil.
"Sehingga porsi (PMN dan dividen) menjadi seperti 50:50," ujar Erick.
Erick menyampaikan, dividen BUMN pada 2020 tercatat hanya sebesar Rp43 triliun. Sementara dividen untuk tahun ini ditargetkan mencapai Rp30-Rp35 triliun dari target semula yang Rp40 triliun.Â
"Tahun ini Insya Allah peningkatan Rp30-Rp35 triliun. Ini belum fix tapi kita upayakan dan kami berupaya dengan sekuat tenaga, tentu dengan kondisi pandemi tetap kita akan berikan dividen tahun depan paling tidak sama dengan target tahun sebelumnya yaitu Rp40 triliun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan anggaran penyertaan modal negara (PMN) pada 2022 untuk 12 BUMN senilai  Rp72,44 triliun kepada DPR. Hal itu disampaikan Erick dalam dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis 8 Juli 2021.
"Untuk penugasan 80 persen dan restrukturisasi 6,9 persen, jadi kalau kita kumulatifkan ini 87 persen adalah hal-hal yang sudah tidak bisa terelakkan," ujar Erick.
Baca juga: Pendapatan RI Turun Kelas, Begini Penjelasan Staf Khusus Presiden