RI Jadi Negara Berpendapatan Menengah Bawah, Ini Respons Kepala BKF
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA – Dalam laporan "World Bank Country Classifications by Income Level: 2021-2022", Bank Dunia menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 telah menyebabkan penurunan pendapatan per kapita hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Laporan tersebut mencatat bahwa pendapatan per kapita Indonesia turun dari US$4.050 di tahun 2019 menjadi US$3.870 di tahun 2020.
"Penurunan pendapatan per kapita ini membuat Indonesia kembali masuk pada kategori negara berpendapatan menengah bawah (Lower Middle-Income Country)," sebagaimana dikutip dari laporan Bank Dunia tersebut tersebut, Kamis 8 Juli 2021.
Baca juga: E-Commerce Sepakat Tak Lagi Jual Ivermectin Secara Online
Merespons itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan, pandemi COVID-19 merupakan sebuah tantangan yang besar. Krisis kesehatan telah memberi dampak sangat mendalam pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global.
"Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia, di tahun 2020. Dengan demikian maka penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan. Meskipun demikian melalui respons kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, Pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam," ujar Kepala BKF Febrio.
Penurunan tingkat pendapatan per kapita selama masa pandemi ini disebut-sebut tidak dapat terelakkan. Pada tahun 2020, perekonomian Indonesia tumbuh minus 2,1 persen, atau jauh lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa negara peers G-20 dan ASEAN.
Misalnya seperti India (-8,0 persen), Afrika Selatan (-7,0 persen), Brazil (-4,1 persen), Thailand -6,1 persen), Filipina (-9,5 persen), dan Malaysia (-5,6 persen). "Hanya beberapa negara yang masih dapat tumbuh positif di tahun 2020, yaitu Tiongkok 2,3 persen, Turki 1,8 persen, dan Vietnam 2,9 persen," kata laporan Bank Indonesia tersebut.
Sebelum pandemi, Indonesia tengah berada dalam tren yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Langkah Indonesia itu dibangun melalui kerja keras pelaksanaan pembangunan, untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi secara konsisten di rata-rata 5,4 persen dalam beberapa tahun terakhir sebelum pandemi.
Hal tersebut membawa Indonesia masuk ke dalam kategori negara Upper Middle-Income Country (UMIC), dengan pendapatan per kapita mencapai US$4.050 di tahun 2019 atau sedikit di atas ambang batas minimal yakni US$4.046. Sebagai catatan, berdasarkan estimasi Bank Dunia, ambang batas minimal untuk sebuah negara masuk menjadi UMIC tahun ini naik menjadi US$4.096.
Kontraksi pertumbuhan ekonomi yang relatif moderat di 2020 bagi Indonesia didukung oleh disebut kerja keras APBN dan kebijakan fiskal yang akomodatif. Capaian tingkat pendapatan per kapita Indonesia sebelum pandemi, yang telah sedikit di atas ambang batas minimal negara berpendapatan menengah ke atas (UMIC), terpaksa harus kembali turun menjadi LMIC. Ini dampak tidak terhindarkan dengan adanya dampak dari pandemi.
“Pandemi masih memberikan ketidakpastian yang tinggi terhadap ekonomi. Oleh karena itu, saat ini pemerintah akan fokus melakukan berbagai langkah yang responsif agar pandemi dapat semakin terkendali dan langkah pemulihan ekonomi dapat terus berjalan. Percepatan vaksin, penguatan 3T, disiplin protokol kesehatan hingga pemberian perlindungan sosial akan terus dilakukan hingga kasus terkendali,” ungkap Febrio.
Pemerintah juga tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural untuk meraih potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Tujuannya agar pendapatan per kapita dapat terus ditingkatkan, kesejahteraan masyarakat menjadi semakin baik. (dum)