PPKM Darurat Ada WFH 100%, Kemnaker: Pekerja Harus Tetap Dapat Upah

Ilustrasi WFH
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan hak para pekerja yang terpaksa harus work from home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat harus dipenuhi perusahaan. Tidak boleh ada pemotongan upah karena kebijakan itu.

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, pada perinsipnya upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Terkait besarannya didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakara, dikutip dari keterangannya, Kamis, 8 Juli 2021.

Usai Putusan MK, Dasco Sebut PP 51 soal Pengupahan Sudah Tak Berlaku

Putri menegaskan, adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat. Maka dipersilahkan perusahaan untuk menggunakan pedoman, dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Luhut Perjelas Aturan WFH Sektor Esensial dan Kritikal, Ini Rinciannya

Donald Trump Kembali Gunakan Trik Lawas untuk Gaet Hati Kalangan Pekerja AS 

Ia menambahkan, jika ada penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini. Maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

[dok. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024]

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024