Luhut Perjelas Aturan WFH Sektor Esensial dan Kritikal, Ini Rinciannya

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Marves.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan kembali menegaskan, pentingnya menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Masyarakat (PPKM). Khususnya terkait pelaksanaan work from office (WFO) dan work from home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal.

Luhut Ungkap Prabowo Bakal Gelar Rapat Bahas Dampak Pilpres AS

Hal itu ditekankan Luhut, tak lain adalah demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran COVID-19. Yang, kasusnya makin melonjak signifikan dalam beberapa waktu terakhir ini.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan, dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7 Juli 2021.

Mari Elka Pangestu Dilantik Prabowo Jadi Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Luhut juga menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial, yakni sebagai berikut:

1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan
2. Pasar modal
3. Teknologi informasi dan komunikasi
Meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
4. Perhotelan non penanganan karantina
5. Industri orientasi ekspor

Kota Ternyaman untuk WFH di Indonesia

Di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti. contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca juga: Genjot Keuangan Syariah, Bank Aladin Gandeng Alfamart dan Halodoc

Luhut menerangkan, untuk nomor 4  dalam ketentuan di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir 5 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik.

"Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf," ujarnya.

Sementara itu, untuk sektor kritikal, Luhut menyampaikan kriteria sebagai berikut:

1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Energi
4. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
5. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
6. Petrokimia
7. Semen dan bahan bangunan
8. Objek vital nasional
9. Proyek strategis nasional
10. Konstruksi
11. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk nomor 1 dan 2 dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan, nomor 3 sampai 11 dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya