Instruksi Menperin: Semua Produksi Oksigen Wajib untuk Medis
- Tangkapan layar
VIVA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen Sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Pandemi COVID-19.
Melalui instruksi tersebut, Agus mewajibkan seluruh produksi oksigen dalam negeri tanpa terkecuali diarahkan untuk kepentingan medis atau fasilitas kesehatan masyarakat secara umum.
"Melalui instruksi tersebut diharapkan kebutuhan masyarakat terutama fasilitas kesehatan akan oksigen dapat dipenuhi oleh industri-industri dalam negeri," kata dia secara virtual, Selasa, 6 Juli 2021.
Dengan adanya kebijakan tersebut, dia mengakui kebutuhan oksigen bagi industri pengguna pasti akan terganggu termasuk yang telah memiliki kontrak kerja. Namun, dia meminta pengertian seluruh pihak.
"Industri pengguna oksigen yang pasti akan terganggu proses produksinya dikarenakan semua produksi oksigen dalam negeri diwajibkan untuk dialihkan memenuhi kebutuhan medis sebagai prioritas," tuturnya.
Meski demikian, Agus menekankan, instruksi ini bersifat sementara, hanya pada masa darurat Pandemi COVID-19 saja. Untuk itu, dia meminta seluruh pemangku kepentingan industri oksigen mendukung program ini.
"Demi kemanusiaan kami mengerti ada kontrak pembelian antara produsen dan buyers dan ini terpaksa tidak bisa terlaksana, oleh sebab itu kami mohon pengertian semua pihak," papar Politisi Partai Golkar itu.
Sebagai informasi, berdasarkan data kapasitas gas industri dan medis, untuk kapasitas produksi oksigen dalam negeri mencapai 866 ribu ton per tahun. Adapun utilitasnya 639.900 ton.
Adapun kapasitas di industri sendiri sebanyak 458.588 ton per tahun sedangkan kapasitas di medis hanya sebanyak 181.312 ton per tahun. Dengan demikian ada kapasitas idle yang harus dioptimalkan sebanyak 226.100 ton.
"Kami harapkan perusahaan industri dan kawasan industri juga dapat berperan dalam membantu penanganan COVID terutama dalam upaya pemenuhan kebutuhan penanganan keselamatan pasien COVID seperti oksigen," ujar Agus.