Reformasi Fiskal Dinilai Perlu Menyederhanakan Struktur Cukai

Rokok
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah terus mendapat dorongan untuk melakukan reformasi fiskal guna mendorong peningkatan penerimaan negara melalui pajak dan cukai. Ini karena belanja pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) kini senilai Rp699,43 trilun.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Chief Strategist of the Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Yurdhina Meilissa mengatakan, salah satu upaya reformasi fiskal yang mendesak adalah melakukan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

"Jadi sebetulnya kita kehilangan cukup banyak revenue potential dengan struktur cukai yang ribet, dibanding jika kita melakukan simplifikasi tier cukainya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021.

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

Baca juga: Mendag: Impor Tabung Oksigen dari Negara Manapun Tak Ada Hambatan

Dia menilai, struktur CHT di Indonesia yang berjumlah 10 lapisan sangat kompleks, dengan pengkategorian berdasarkan jenis rokok dan jumlah produksi pabriknya. Hal ini membuat kebijakan CHT untuk mengendalikan konsumsi rokok juga menjadi tidak efektif.

Cukai 2025 Batal Naik, Jaga Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau

Di sisi lain, Yurdhinna menegaskan, selama sistem cukai tembakau masih berlapis dan kompleks, penurunan prevalensi perokok akan terus terhambat. Pengendalian konsumsi rokok di Indonesia tidak akan tercapai tanpa penyederhanaan struktur tarif CHT.

“Ketika kita menggunakan cukai yang berbeda untuk beragam jenis rokok, akan ada kemungkinan ketika harga rokok yang satu naik, maka masyarakat akan beralih ke rokok lain yang lebih murah, yang jenis rokoknya dikenai cukai lebih rendah,” paparnya.

Yurdhinna mengatakan, kompleksitas struktur tarif CHT ini juga mempersulit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam melakukan pengawasan administrasi cukai. Dengan begitu, akan semakin membuka peluang pabrik rokok mengakali regulasi.

“Sangat merepotkan bagi Bea Cukai untuk melakukan administrasi cukai. Selain itu, hal ini membuat pabrik rokok dapat mengakali regulasi dan menghindari pembayaran cukai dengan tarif yang tinggi,” ujar dia.

Daripada dikenakan cukai rokok yang tinggi, perusahaan rokok menurutnya akan mengurangi jumlah produksinya. Atau daripada memproduksi merek yang dikenakan cukai cukup tinggi, mereka akan ganti produksi dan bikin merek baru yang dikenakan cukai lebih rendah.

Sebagai informasi, sebenarnya pemerintah sedang menggagas rencana penyederhanaan struktur tarif CHT. Pemerintah tengah merancang pelaksanaan simplifikasi sesuai dengan arahan RPJMN 2020-2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya