Kurangi Gas Rumah Kaca, Tarif Pajak Karbon Rp75 Per Kg Setara CO2

Ilustrasi emisi karbon.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengumumkan pentingnya penerapan pajak karbon di Indonesia. Salah satunya untuk mengendalikan peningkatan emisi gas rumah kaca.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pajak karbon ini juga akan menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 29 persen pada 2030.

Pengenaan Pajak Karbon akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

"Dan juga kalau kita lihat dari APBN sekarang alokasi belanja cukup besar untuk memitigasi perubahan iklim," kata dia saat rapat Panja revisi UU KUP dengan Komisi XI DPR, Senin, 5 Juli 2021.

Melalui RUU KUP ini, Suryo mengatakan, Pajak Karbon akan ditetapkan dalam pasal baru, yakni pasal 44G. Pajak Karbon didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas emisi karbon dioksida hasil pembakaran bahan bakar fosil.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

"Tarif pajaknya adalah Rp75 atau setara 5 dolar per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Jadi CO2 ekuivalen ini ada rumusannya nanti secara khusus kita sertakan dalam pengaturan yang di peraturan pemerintah," ucapnya.

Tarif pajak karbon ditegaskannya dihitung berdasarkan harga perdagangan karbon dari kegiatan result based payment Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) (REDD+) 2020. 

"Kemudian saat terutangnya adalah saat pembelian atau mungkin kalau seandainya kita model pemungutannya kita bisa terapkan saat terutangnya dibayarnya adalah periode tertentu dari aktivitas yang menghasilkan karbon itu sendiri," tegas Suryo.

Adapun subjek Pajak Karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau menghasilkan emisi karbon. Objek pajaknya adalah emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

"Jadi ini salah satu dari jenis pajak baru yang betul-betul di address upaya pengendalian atau peningkatan gas emisi rumah kaca dapat dikendalikan," papar dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya