Ditjen Pajak Izin ke DPR Ingin Kewenangan Tangkap, Tahan dan Sita Aset

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meminta izin ke DPR supaya para penyidik pajak mendapat kewenangan untuk bisa menangkap, menahan dan menyita aset pengemplang pajak.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, usulan ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"UU KUP saat ini bahwa penyidik pajak tidak memiliki kewenangan untuk menyita, menangkap maupun menahan tersangka," kata dia saat Rapat Panja KUP dengan Komisi XI DPR, Senin, 5 Juli 2021.

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Suryo menegaskan, kewenangan tersebut penting dimiliki para penyidik pajak karena selama ini mereka hanya bisa meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Di sisi lain, dia melanjutkan, para penyidik pajak ini juga tidak dapat melakukan sita aset, akibatnya tersangka dapat menyembunyikan aset dan menghindari untuk melakukan pembayaran kerugian pendapatan negara.

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Dengan demikian, dia melanjutkan waktu kejadian di putuskanlah di pengadilan asset recovery yang dapat dilakukan hanya 0,05 persen dari kerugian negara yang diputuskan pengadilan. 

"Oleh karena itu kami sangat berharap penyidik diberi kewenangan untuk sita aset, sehingga kita harap waktu pengadilan dibacakan sudah ada aset yang dapat digunakan untuk recover kerugian negara plus sanksi yang dijatuhkan pengadilan itu sendiri," paparnya.

Adapun untuk perlunya para penyidik pajak bisa dilengkapi kewenangan untuk menangkap dan menahan tersangka, dijelaskannya supaya memudahkan dalam proses permintaan bantuan dan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Walau kami tidak bisa melakukan sendiri dan kami harus lakukan bersama pihak kepolisian tapi di sisi lain penangkapan dan penahanan paling tidak menyertai kewenangan penyidik kami untuk bersama-sama melakukan dengan kepolisian, itu yang betul-betul kami harapkan," tegas dia.

Selama ini, melalui UU KUP, Suryo menekankan, penyidik hanya memiliki kewenangan melakukan penyitaan bahan bukti berupa dokumen namun tidak dapat melakukan penyitaan terhadap kekayaan milik tersangka.

Emas Antam.

Harga Emas Hari Ini 30 November 2024: Produk Antam Kinclong Dibanderol Rp 1.514.000 Per Gram

Harga emas Antam tersebut naik Rp 6.000 per gram dibanding harga kemarin.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024