PPKM Darurat Resmi Berlaku, Simak Syarat Lengkap Naik Angkutan Umum

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Karawang, Jawa Barat
Sumber :
  • tvOne/Agung Prasetio

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam rangka mendukung Kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan, Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Transportasi pada masa  PPKM Darurat.

Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum, Pramono Bakal Bangun Sistem Ride and Park Tiap 500 Meter di Jakarta

Petunjuk tersebut dibuat dengan mengacu pada SE Gugus Tugas tentang Syarat Perjalanan Dalam Negeri. Simak ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

Budi menyebutkan, syarat untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin. Minimal  pelaku perjalanan telah divaksin dosis pertama. Kemudian, menunjukkan hasil RT-PCR 2x24 Jam atau antigen 1x24 Jam dengan hasil negatif.

 Kolaborasi Strategis TIngkatkan Layanan Bandara di Indonesia dengan Teknologi Mutakhir

"Untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh," kata Budi Jumat malam, 2 Juli 2021.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai September, Tapi Jadi 50%

Pastikan Karyawan Jalani Prinsip Work Life Balance, Mitratel Terapkan Moves

Dia menambahkan, khusus untuk Moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

Budi juga mengatakan, Para Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. "Dalam implementasi PPKM darurat, dilakukan pembatasan kapasitas angkut, jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan," ujarnya.

Pembatasan penumpang dalam transportasi umum dalam masa PPKM Darurat ini mengalami perubahan dari situasi sebelumnya. Di mana pada masa PPKM Darurat ini, moda transportasi udara yang sebelumnya memiliki kapasitas 100 persen, menjadi 70 persen.

Sedangkan pada moda transportasi darat, seperti bus berubah kapasitasnya dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen. Begitu juga moda penyeberangan yang berubah dari 85 persen menjadi 50 persen.

"Pada moda transportasi laut, kapasitas Angkut yang sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen, pada moda Perkeretaapian antarkota sama seperti sebelumnya kapasitas angkut 70 persen, khusus KRL yang di Jabodetabek dari 45 persen menjadi 32 persen, KA perkotaan non KRL tetap sama 50 persen," ujarnya.

Menurut Budi aturan ini akan berlaku mulai Senin 5 Juli 2021. Hal itu untuk memberikan waktu bagi operator dan para penumpang untuk mempersiapkan persyaratan.

"Jadi memang ini secara khusus kita lakukan karena perkeretaapian itu paling tidak jumlahnya menurun dan untuk diketahui bahwa dalam konteks 32 persen ini, satu hari di Jakarta ada pergerakan 350 ribu orang," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya