Soal Utang Negara, Ketua Banggar: Kondisi Mewajibkan Pelebaran Defisit
VIVA – Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan, utang yang saat ini dimiliki pemerintah sebenarnya juga merupakan bagian dari tanggung jawab pihak parlemen.
Sebab, rakyat yang merasa diwakili oleh para anggota dewan di DPR nantinya juga akan mempertanyakan kinerja DPR, terkait keputusan pemerintah berutang seperti yang terjadi saat ini.
"Karena jika DPR-nya enggak bersuara terkait utang sebagai bagian dari tanggung jawab DPR, nanti rakyat nanya ke DPR, 'Ngapain aja ente di Senayan, tidur?'," kata Said dalam telekonferensi di raker Banggar DPR RI bersama pemerintah dan BI, Rabu 30 Juni 2021.
Baca juga: Jokowi Akan Berlakukan PPKM Darurat, Khusus Jawa dan Bali
Said juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah berutang itu, bukan lah semata-mata karena pemerintah memang suka berutang. "Tapi kondisi objektif dan subjektif mewajibkan kita untuk melebarkan defisit," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelebaran defisit itu dimungkinkan karena undang-undang memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR, untuk menaati ketentuan di mana maksimal utang adalah 60 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Karenanya, lanjut Said, pemerintah dan pihak Banggar DPR sama-sama memahami bahwa hukum tertinggi di negara ini salah satunya adalah keselamatan rakyat. Dia menuturkan, jika saja tidak ada pandemi COVID-19, maka di tahun 2022 mendatang keseimbangan primer Indonesia sudah positif.Â
Namun, karena pendemi COVID-19 tidak bisa tolak dan belum diketahui kapan akan berakhir, maka pemahaman bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi harus diprioritaskan. "Itu artinya hidup rakyat dan ekonomi rakyat harus diselamatkan," kata Said.
Maka dari itulah pemerintah mengambil keputusan untuk melebarkan defisit, sehingga pihak DPR pun sepakat dan menyetujui secara sadar keputusan untuk melebarkan defisit tersebut.
"Sudah kewajiban kita sebagai pimpinan bahwa kami hukumnya wajib berutang (dengan defisit) dilebarkan untuk kehidupan rakyat," ujarnya.