Sri Mulyani Akui Pajak Bagi Orang Kaya Belum Maksimal
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengakui bahwa pemajakan terhadap para orang kaya di Tanah Air selama ini belum berjalan secara optimal.
Dia menjelaskan, salah satu penyebab dari masih rendahnya orang kaya yang bayar pajak, dikarenakan aturan fringe benefit (Natura) atau layanan yang diberikan oleh perusahaan pada pekerja di luar hak upah dan gaji.
"Lebih dari 50 persen tax expenditure PPH OP dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) berpenghasilan tinggi," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin 28 Juni 2021.
Apalagi, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa rasio pajak (tax ratio) Indonesia sejak tahun 1998 silam hingga tahun 2020 kemarin, sebenarnya tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan dan berarti.Â
Padahal, dia melihat bahwa terjadi peningkatan pendapatan per kapita dari waktu ke waktu.
Hal ini menurutnya disebabkan oleh sejumlah hal. Misalnya 'informality' yang tinggi, masih banyak yang belum masuk sistem, insentif/fasilitas perpajakan, dan tingkat kepatuhan yang masih relatif rendah.Â
"Peningkatan pendapatan per kapita kita dalam kurun waktu 1998-2020 belum diiringi dengan peningkatan tax ratio," ujar Sri Mulyani.
Karenanya, Sri Mulyani pun menegaskan bahwa yang dibutuhkan oleh pemerintah guna membenahi sektor perpajakan saat ini, adalah melakukan reformasi perpajakan. Khususnya pada dua ranah di dalamnya, yakni aspek kebijakan dan administrasi.
Dalam reformasi kebijakan, lanjut Sri Mulyani, pembenahan yang perlu dilakukan antara lain adalah memperluas basis pajak, menjawab tantangan competitiveness, insentif yang terukur, efisien, dan adaptif, serta fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja.
"Lalu reformasi kebijakan juga harus mampu memperbaiki progresivitas pajak," ujarnya.