COVID-19 Melonjak, 10 Asosiasi Minta Munas Kadin di Kendari Dibatalkan

Para Asosiasi anggota Kadin Indonesia minta munas Kendari dibatalkan.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Sebanyak 10 perwakilan asosiasi yang merupakan anggota luar biasa Kamr Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersilaturahmi dengan Ketua DPD RI, yang juga ketua dewan pertimbangan Kadin Provinsi Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hari ini.

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Mereka berharap LaNyalla menghimbau kepada Kadin Indonesia untuk menunda Munas ke VII Kadin Indonesia, yang sedianya dihelat 30 Juni di Kendari, Sulawesi Tenggara. Hal itu sejalan dengan Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian yang telah mengeluarkan instruksi pembatasan mikro hingga 5 Juli mendatang.

Demikian yang disampaikan juru bicara Asosiasi, Peter Frans yang juga Ketua Umum INKINDO, saat audiensi dengan LaNyalla di rumah dinasnya di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.

Ditunjuk Jadi Ketua Kamar Dagang India-Indonesia, Anindya Bakrie: Bagus Buat Indonesia!

“Kami terus terang takut dan khawatir dengan keselamatan kesehatan kami. Apalagi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan mikro hingga 5 Juli. Tapi tahapan Munas tetap akan dilaksanakan oleh panitia. Salah satunya agenda konvensi Asosiasi pada 25 Juni mendatang di JCC, Senayan,” ungkap Peter.

Dia menjelaskan, Pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat yang melarang kegiatan yang akan diikuti 120 asosiasi tersebut. Hal itu dilakukan dengan tidak memberikan rekomendasi, karena adanya pembatasan mikro yang sudah diberlakukan Pemerintah Pusat hingga 5 Juli 2021.

Kejar Target Swasembada Pangan, Kadin Sinergikan Stakeholder Kelautan dan Perikanan

Menanggapi hal tersebut, LaNyalla menyatakan dirinya sebagai Ketua DPD RI sudah pernah menyatakan himbauan agar semua pertemuan berskala besar, baik yang diagendakan oleh ormas maupun partai politik dan perkumpulan lain, apakah itu kongres atau munas dan sejenisnya, sebaiknya ditunda.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut 65 Juta Orang Daftar Program Kartu Prakerja

“Apalagi Pemerintah Pusat sudah menyatakan secara resmi berlakunya pembatasan mikro hingga 5 Juli. Harus ditaatilah. Jangan sampai pertemuan-pertemuan tersebut jadi klaster baru," ungkapnya.

"Dan penyelenggara bisa dipidana lho. Kalau memaksa melakukan pertemuan yang melanggar prokes dan pembatasan yang telah dikeluarkan pemerintah,” tambahnya.

Ia pun mengatakan, Kadin Indonesia, sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha malah menggelar pertemuan besar.

“Ini kan namanya paradok, dan makin menimbulkan kecemburuan masyarakat. Kasihan Pemerintah yang berjuang mati-matian menghadapi dampak COVID-19, ini malah memaksakan kehendak. Kan ditunda bisa. Kan bukan soal hidup mati. Hanya organisasi ini. Dan akan memalukan kalau acara tersebut dibubarkan paksa satgas COVID-19,” imbuhnya.

LaNyalla pun menegaskan, sudah seharusnya Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengerti aturan dan mentaati kebijakan yang telah dibuat Pemerintah, yang berlaku untuk siapapun. Termasuk organisasi para pengusaha.

Dalam audiensi tersebut perwakilan 10 asosiasi yang hadri yaitu, Ketua Umum GAPEKNAS Manahara Siahaan, Ketua Umum ASKONI Kednar Siahaan, Ketua Umum GAPENSI Iskandar Z Hartawi, dan Ketua Umum INGTA Eddy Asmanto.

Kemudian, Ketua Umum ABADI Mira Sonia, Ketua Umum ICBC Rahmad, Ketua Umum GAPEKSINDO Nurwiah, Ketua Umum IWAPI Tatyana, dan Ketua Umum APJII Jamalul Izza. Turut mendampingi LaNyalla, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razy dan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.

Seperti diketahui, Pemerintah DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 613/-1.772, tertanggal 22 Juni 2021, tegas menyatakan Pemprov DKI tidak dapat memberikan ijin rekomendasi kegiatan Konvensi Asosiasi anggota Kadin yang akan digelar di JCC pada 25 Juni 2021.
 
Keputusan itu dibuat menyusul pembatasan mikro dan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan mikro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya