PPKM Kembali Batasi Gerak di Mal, Asosiasi Pengelola Minta Insentif

Suasana pusat perbelanjaan Thamrin City di Jakarta
Sumber :
  • Antara

VIVA – Pemerintah memperketat aturan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Salah satu yang diperketat operasional pusat perbelanjaan atau mal yang dibatasi maksimal pukul 08.00.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Kebijakan itu pun direspons oleh para pengelola mal. sebab, akan kembali menghantam bisnis ritel mereka yang sudah mulai bangkit saat ini. Bantuan Pemerintah pun dinantikan.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap bisa mendapatkan keringanan pajak menyusul pengetatan PPKM mikro tersebut. Meski disadari, aturan itu diterapkan Pemerintah untuk menekan laju penukaran COVID-19.

Kombes Ade Safri Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berproses

Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja mengatakan, setidaknya ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan. Yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Pastikan Pahami 3 Aturan Ini

KPU Jakarta Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Urus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Ini Syaratnya

"Pembebasan sementara atas pajak-pajak yang terkait dengan penjualan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat," katanya di Jakarta, dikutip Rabu, 23 Juni 2021.

Alphonsus juga berharap ada penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final. Sebab, selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi.

Keringanan tersebut dinilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.

"Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu. Khususnya sejak akhir tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini," katanya.

Alphonsus juga meminta Pemerintah bisa memberikan subsidi atas upah pekerja. Hal itu untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen itu disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Lebih lanjut Alphonsus mengungkapkan, kondisi pelaku usaha pusat perbelanjaan tidak dalam situasi yang baik. Terlebih dengan adanya pembatasan yang diberlakukan sejak pandemi melanda.

Seperti diketahui, Pemerintah memperketat PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19. Dengan pembatasan itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya