Tegakkan Hukum di Laut, Kemenhub Gandeng Polair dan TNI AL

Personel KPLP DKI Jakarta saat tangkap kapal tangker ilegal (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran. Dalam implementasinya di lapangan, dipastikan tak lepas dari kerja sama dan koordinasi bersama TNI AL dan juga Polair.

Jurus Kemenhub Dongkrak Kualitas Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Direktur KPLP, Ahmad mengatakan, pihaknya mengadakan kegiatan penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli bidang pelayaran dengan narasumber dari TNI AL dan juga Polair juga dari Perhimpunan Advokat serta Biro Hukum Kemenhub.

"Ini untuk mempererat sinergitas antara Kepolisian Republik Indonesia, TNI AL dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam proses penegakan hukum di bidang pelayaran," kata Ahmad dikutip dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Juni 2021.

Kemenhub Komitmen Genjot Inovasi Guna Jaga Sektor Pelayaran di Indonesia, Begini Caranya

Baca juga: Update COVID-19 DKI 22 Juni 2021: Ada 32.191 Kasus Aktif

Narasumber kegiatan penyuluhan ini berasal dari Dinas Hukum Angkatan Laut – TNI AL, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, Perhimpunan Advokat Indonesia, Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Bagian Hukum dan KSLN Sesditjen Hubla.

Evakuasi Kapal MV Layar Anggun 8, Kemenhub Diapresiasi

"Sebagaimana kita ketahui bahwa baru baru ini telah di tetapkan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran, dan pada saat ini sedang dipersiapkan peraturan – peraturan Menteri Perhubungan yang menjadi peraturan turunannya,” jelasnya.

Diharapkan para peserta mengikuti perkembangan regulasi tersebut dan memahaminya sehingga dalam pemberian keterangan sebagai ahli sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 92 dan pasal 106.

Lebih jauh, Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan, pada pasal 388 dan 389 yang menyatakan 'salah satu tugas dan fungsi Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yaitu melaksanakan penegakan hukum dan advokasi di bidang pelayaran'.

Saat ini, KPLP telah menginisiasi pembentukan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor hk.205/2/10/djpl/19 tentang tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan direktorat jenderal perhubungan laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.

"Berdasarkan rekapitulasi data pada tahun 2021 sampai dengan bulan juni 2021, tercatat sebanyak 28 permintaan keterangan ahli di bidang pelayaran dari instansi Polri dan TNI AL," ujarnya.

Adapun hasil evaluasi terhadap permohonan ahli dan permohonan pendampingan hukum adalah penunjukan ahli terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran berupa pelanggaran pasal 302 dan pasal 323 undang-undang pelayaran dan pendampingan hukum sebagai saksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sebagai informasi, peserta kegiatan penyuluhan ini juga terdiri dari perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai. 

Acara diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan seluruh peserta sebelumnya telah melakukan test PCR dan dinyatakan negatif COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya