Daerah Punya Kriteria Ini, Sri Mulyani Gak Ribet Cairkan Dana Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anwar Sadat/VIVA.

VIVA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan asppirasi pemerintah daerah terkait flekibilitas aturan pencairan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga, pencairan itu bisa dilakukan dengan cepat untuk kebutuhan pembangunan desa.

Komisi III DPR Tegaskan Perlu Evaluasi Aturan Penggunaan Senpi

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pada dasarnya pihaknya tidak ingin membuat aturan pencairan Dana Desa menjadi ribet. Namun perbedaan realisasi antara masing desa yang membuat aturan itu haru dijalankan dengan benar.

"Saya selau dalam kesempatan forum dapat aspirasi supaya aturannya enggak ribet dan diberi otonomi lah. Di satu sisi saya maunya begitu, tapi kalau kita lihat hasilnya bervariasi," ujar Sri saat rapat bersama DPD secara virtual, dikutip Selasa 22 Juni 2021.

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Pengalihan Utang Bank Umum hingga BPR

Baca juga: Kemendag Pelototi Ratusan Lapak Online yang Jual Barang Berbahaya

Sri menceritakan, ada pimpinan desa yang bertanggung jawab dan berkompeten untuk mengelola Dana Desa dengan baik. Namun ada pula yang tidak menunjukkan memiliki kedua prinsi tersebut.

Heboh! Potret Menu Makanan Bergizi Gratis di Berbagai Daerah Tersebar di Media Sosial

"Begitu diberi kebebasan untuk daerah-daerah yang kompetensi dan responsibility atau tata kelolanya buruk, uangnya hilang aja. habis tidak menghasilkan apa-apa," tambahnya.

"Ini dilema kita selalu dihadapkan pada daerah yang beda-beda," ungkapnya.

Karena itu selain aturan pencairan dana desa, Sri berkomitmen untuk bisa mempercepat pencairan dengan para meter track record realisasi atau tata kelola keuangan yang baik dan reputasi pimpinan daerah masing-masing.

"Kalau memang bagus (pengelolaan Dana Desanya, pemimpinnya bagus, ya kita enggak micro manage. Tapi kalau sudah berkali-kali diberikan banyak sekali, dan tidak menghasilkan apa-apa, ya harus diberikan bimbingan," tegasnya.

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke. Imbasnya negara rugi ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025