BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah 2020

Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Sumber :
  • repro video.

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memberikan penilaian opini wajar tanpa pengecualian atau WTP terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020. Meskipun, terdapat dua kementerian/lembaga yang dinilai wajar dengan pengecualian.

Luncurkan Katalog Versi 6.0, Prabowo Ingin Belanja Pemerintah Jadi Lebih Transparan

Itu disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam penyampaiannya pada rapat paripurna DPR RI, Selasa 22 Juni 2020.

"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LK BUN tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dengan semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintah sehingga opininya adalah wajar tanpa pengecualian atau WTP," kata Firman, dalam paripurna DPR.

Lemhannas RI dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan

Menurut Firman, pemeriksaan atas LKPP 2020 dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Pemeriksaan dilakukan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Pemeriksaan juga dilakukan pada tingkat kuasa pengguna anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi untuk mendukung pemeriksaan LKPP 2020.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

LKPP merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN oleh pemerintah, yang meliputi tujuh komponen keuangan, yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Dari pemeriksaan tersebut, dia menyebut, ada 2 kementerian/lembaga yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta 84 LKKL dan LKBUN dengan opini WTP.

Sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2020, Firman mengatakan BPK juga melakukan prosedur pemeriksaan. UU Nomor 2 tersebut adalah penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah dalam penangangan COVID-19.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap LKPP tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan dalam sistem pengendalian interen," jelas Firman.

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Terima IHPS I Tahun 2024 dari BPK

Presiden RI Prabowo Subianto menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun, di Istana Merdeka.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025