Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Simak Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir tahun 2021.

Mulai Era Elektrifikasi, Kehadiran Insentif Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang sebelumnya mengatur bahwa masa berlaku insentif tersebut adalah sampai Juni 2021. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan diskon pajak yang akan berlaku hingga Desember 2021 itu antara seperti PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

PPN dan Opsen Pajak Hantui Calon Pembeli Sepeda Motor

"Fokus kita adalah memulihkan ekonomi dan menangani COVID-19. Jadi beberapa insentif memang perlu diperpanjang, karena kita lihat perlu untuk memulihkan (ekonomi)," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin 21 Juni 2021.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Semarang Buka Rumah Sakit Darurat

Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12% di 2025

Dia menambahkan, perpanjangan insentif perpajakan diharapkan dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi yang masih berjalan di tahun ini.

Namun, lanjut Sri Mulyani, khusus insentif pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN, insentif-insentif itu tidak diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni 2021.

Dia menegaskan bahwa insentif yang diperpanjang hingga Desember 2021 tersebut, hanya diperuntukkan bagi beberapa sektor saja dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Tiga bentuk insentif itu hanya akan diberikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan," ujarnya.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan jajaran Deputi Gubernur BI saat konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI

BI Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Hanya Berdampak 0,2 Persen ke Inflasi

BI memperkirakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan memberikan dampak besar pada laju inflasi

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024