Emiten Ini Yakin Omzet 2021 Naik karena Kebijakan Tarif Listrik

Ilustrasi laporan keuangan
Sumber :
  • HaloMoney

VIVA – Emiten teknologi finansial dan perdagangan elektronik PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT) optimistis kinerja perseroan tahun 2021 akan lebih baik. Hal ini disebut seiring dengan kebijakan pemerintah untuk mencabut diskon Tarif Dasar Listrik (TDL) secara bertahap.

Bidik Potensi Bisnis Industri Kendaraan Listrik di 2025, Begini Strategi Dharma Polimetal

Corporate Secretary HDIT, Ferdiana Tjahyadi menjelaskan, beberapa hari lalu pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pencabutan subsidi atas diskon TDL secara bertahap.

"Keputusan itu telah menjadi dasar bagi perseroan untuk memproyeksikan omzet dalam empat tahun ke depan akan bertumbuh sebesar 20 persen," kata Ferdiana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Juni 2021.

Alfamidi Bukukan Laba Rp 467 Miliar di Kuartal III-2024, Simak Sumber Cuannya

Baca juga: Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Rp27 Juta/Bulan pada 2045

Ferdiana berharap bahwa pencabutan subsidi bertahap yang dilakukan pemerintah tersebut, akan memberikan hasil yang lebih baik pada kinerja Perseroan pada kuartal I-2021 yang akan dirilis akhir bulan Juni 2021 mendatang.

Segini Perputaran Uang Judi Online dari Tersangka yang Ditangkap Polres Metro Depok

Untuk diketahui, sumber pendapatan perseroan saat ini masih disumbang oleh pembayaran online melalui melalui aplikasi Davestpay yang melayani berbagai macam pembayaran seperti pembayaran listrik, pulsa, telepon, internet, dan lainya.

PT Hensel Davest Indonesia Tbk yang telah memulai usahanya sebagai perusahaan multi-biller, kini telah berkembang pesat menjadi perusahaan pengembang solusi teknologi finansial di wilayah Indonesia Timur.

"Termasuk P2P Lending dan beberapa unit usaha lain," ujarnya.

Diketahui, sebagai stimulus selama pandemi COVID-19, pemerintah telah memberikan diskon Tarif Dasar Listrik kepada masyarakat. Namun beberapa hari yang lalu pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pencabutan subsidi atas diskon TDL mulai bulan Juli 2021.

Hal ini membuat Perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 12 Juli 2019 dengan kode HDIT ini optimis akan kenaikan omzetnya di tahun 2021.

[dok. Humas Kementerian UMKM]

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp4,8 miliar hanya berlaku hingga akhir tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024