Sepatu Bata Terbebas dari Gugatan Pailit, Bisnis Berjalan Normal

Toko sepatu Bata
Sumber :
  • bata.com.sg

VIVA – Direktur PT Sepatu Bata Tbk (BATA), Hatta Tutuko menegaskan, status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara bagi pihaknya telah dicabut oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pencabutan dilakukan sejak Kamis, 20 Mei 2021.

"Bahwa terkait gugatan pailit tersebut PKPU sudah membatalkan, karena melihat posisi keuangan kita tidak dalam posisi yang perlu dipailitkan," kata Hatta dalam telekonferensi, Rabu 16 Juni 2021. 

Mengenai utang, Hatta pun membeberkan bahwa beban itu sifatnya untuk kepentingan bisnis. Pembiayaan tersebut dinilai wajar untuk bertahan di tengah Pandemi COVID-19 saat ini.

"Dan itu normal, yang kemudian kita bayar untuk menjalankan bisnis," ujarnya.

Hatta menegaskan, pihaknya tidak melihat kekhawatiran dalam urusan utang itu, karena diyakini kondisi keuangan perseroan cukup sehat.

Baca juga: Kasus COVID Melonjak, Menaker: Keselamatan Pekerja Harus Diutamakan

Hal itu dibuktikan dari keputusan PKPU yang juga sudah membatalkan proses pailit tersebut. Karena melihat laporan keuangan BATA yang diklaimnya dalam posisi yang sehat dan tidak mengkhawatirkan.

"Apakah perlu financing? Tidak, sampai saat ini tidak ada financing yang sifatnya dari luar. Kita tetap bisnis seperti biasa, di mana ada keuntungan kita pakai untuk memperkuat posisi keuangan kita," ujarnya.

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi US$151,2 Miliar

Diketahui, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah mencabut status Penundaan Kewajiban PKPU. Sementara PT Sepatu Bata Tbk atau BATA, pada Kamis 20 Mei 2021.

Sebelumnya, gugatan kepada PT Sepatu Bata terdaftar Tbk itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Prabowo Hapus Utang Macet Petani-UMKM, PKB Sebut Langkah Heroik Buat Wong Cilik
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024