Kasus COVID Melonjak, Menaker: Keselamatan Pekerja Harus Diutamakan

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Penyebaran COVID-19 di Indonesia kembali melonjak. Pemerintah dan otoritas terkait pun terus berupaya keras meredam lonjakan tersebut, salah satunya risiko penyebaran di lingkungan usaha.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.

“Terkait adanya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida di Jakarta, Rabu, 16 juni 2021.

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

Ida menegaskan, kedisiplinan mematuhi prokes adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” tambahnya.

Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja

Baca juga: Pandemi Dinilai Waktu yang Tepat Sederhanakan Tarif Cukai Rokok

Sejak awal munculnya COVID-19, Ida mengatakan, Kemnaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Menurut Menaker Ida, aturan itu harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja. Karena secara tidak langsung membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan tempat usaha lainnya. Karena itu dia mengingatkan kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja merupakan tanggungjawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus COVID-19 akibat kerja. Kemudian, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” jelasnya.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024