Sri Mulyani Tetapkan Tarif Sertifikasi Halal, Khusus UMK Gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan tarif layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021.

Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Menteri PU: Anggarannya Ditahan Bu Menkeu

Melalui PMK yang telah ditetapkan dan ditandantanganinya sejak 3 Juni 2021, Menkeu mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kementerian Agama.

Tarif layanan tersebut terdiri dari tarif layanan utama seperti sertifikasi halal, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia (supervisor) halal serta sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Curhat Sri Mulyani ke DPR: Jadi Menteri Keuangan Tidak Enak

Baca juga: Membaca Isyarat Ronaldo-Pogba Singkirkan Botol Coca-cola dan Heineken

Kemudian, juga terdiri dari tarif layanan penunjang yang diantaranya adalah tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium hingga penggunaan kendaraan bermotor.

Sri Mulyani Perkenalkan 'Trio' Wamenkeu di DPR: Anggito Orang Baru tapi Lama

Khusus untuk, tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk lainnya digratiskan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

"Dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," bunyi PMK tersebut dikutip Rabu 16 Juni 2021.

Sementara itu, tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas atas layanan.

Penetapan tarif layanan sertifikasi halal paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/ atau bentuk Lembaga Pemeriksa Halal.

"Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus dihitung secara keseluruhan, efisien, dan terjangkau serta disampaikan kepada pengguna Jasa," tulis PMK ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya