Bank Indonesia Makin Galak Larang Penggunaan Cryptocurrency
- VivaNews/ Nur Farida
VIVA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, akan menerjunkan pengawas di berbagai lembaga jasa keuangan yang bermitra dengan BI. Agar mematuhi pelarangan penyediaan layanan pengunaan mata uang kripto atau cryptocurrency.
Dia menjelaskan, pengawasan ini penting dilakukan karena mata uang kripto tersebut bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
"Kami akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan Undang-undang Mata Uang," kata di di Kantor BPK, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
Selain itu, Perry mengaku telah melarang lembaga jasa keuangan secara keseluruhan untuk menyediakan layanan dalam bentuk apapun berkaitan dengan cryptocurrency. Sebab, menurutnya segala ketentuan ini telah diatur dalam UU Mata Uang maupun UU Bank Indonesia.
"Dan kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," tuturnya.
Baca juga:Â Kemenperin Fasilitasi Gratis Pemenuhan TKDN Bagi 9.000 Produk Baru
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pembahasan mengenai cryptocurrency ini pada dasarnya telah menjadi pembahasan secara umum diantara para Menteri Keuangan seluruh negara. Tidak hanya kalangan Gubernur Bank Sentral.
"Menyangkut cryptocurrency ini sedang dalam pembahasan hampir semua forum. Tadi disebut Pak Gubernur di Central Bank tapi juga Kementerian Keuangan menangani fenomena atau kemungkinan masuknya atau terciptanya atau terjadinya digital currency di sejumlah negara," tuturnya.
Meskipun seluruh negara mengakui bahwa pengelolaan mata uang hanya dilakukan oleh bank sentral di negaranya, namun ditekankannya persaingan antara mata uang yang sah sebagai alat pembayaran dengan mata uang kripto kedepannya akan terus berkembang.
"Ke depan kompetisi ini akan muncul terus makanya Elon Musk ngomongin terus currency-nya boleh beli saham Tesla dan lain-lain atau Facebook dan digital company di AS mau buat currency sendiri itu dianggap sebagai suatu ancaman terhadap currency fisik yang dimiliki suatu negara dan otoritas bagaimana mengatur jumlah uang beredar dan lain-lain," paparnya.
Karena itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berisi Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipastikannya akan terus membahas berbagai perkembangan mata uang digital tersebut.
China, menurutnya, saat ini telah melakukan uji coba untuk menerapkan penggunaan uang digital secara penuh dalam suatu daerah khusus secara terbatas. Melalui uji coba tersebut, Sri mengatakan pemerintah China ingin mengetahui dampak penggunaan cryptocurrency terhadap stabilitas makro ekonomi.
"Itu implikasinya tadi yang disebutkan makro policy-nya tidak hanya prudential policy tapi juga makro policy-nya karena jumlah uang beredar pasti menentukan juga dinamika ekonomi suatu negara apakah itu akan ke inflasi, asset bubble, itu yang kita di KSSK harus membahasnya," papar Sri.
Â