Bank Syariah Berharap Masyarakat Tak Tergesa-gesa Tarik Dana Haji
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
VIVA – Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak tergesa-gesa menarik dana haji yang telah ditabung setelah adanya pengumuman peniadaan haji 2021.
Ketua Umum Asbisindo Hery Gunardi yang juga merupakan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia menegaskan, ini dikarenakan dana haji masyarakat ditempatkan secara aman sehingga para calon jemaah harus tetap tenang.
Seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, pertimbangan Pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji lebih terkait keamanan, kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji.
"Tidak ada hubungannya dengan persoalan finansial sebagaimana isu yang santer beredar belakangan ini. Kami juga berharap masyarakat tidak tergesa-gesa menarik dana hajinya,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 15 Juni 2021.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 15 Juni 2021: Global Datar, Antam Turun
Hery menegaskan, hingga saat ini dana milik para jemaah haji yang ditempatkan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH, tetap aman dan dikelola secara hati-hati dan profesional.
“Jumlah tabungan haji yang ada di BSI terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai institusi keuangan dan perbankan, tentunya kami mengelola secara prudent dan penuh kehati-hatian,” tutur Hery.
Secara keseluruhan, penempatan dana haji di seluruh perbankan syariah pada 2020 dikatakannya mencapai Rp43 triliun. Selain pada perbankan syariah, BPKH juga menempatkan dana milik para jemaah haji secara aman pada instrumen keuangan syariah yang baik.
"BPKH juga menempatkan dana milik para jemaah haji secara aman pada instrumen keuangan syariah yang baik karena didukung dengan underlying yang sehat. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dana haji. Insya Allah aman,” tambah Hery.
Sebelumnya, merespons berbagai kabar tak benar terkait peniadaan pelaksanaan haji tahun ini akibat alasan persoalan dana kelolaan keuangan haji, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menekankan, informasi itu tidak benar.
“Alasan utamanya adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021,” tuturnya dikutip dari keterangannya, Kamis, 10 Juni 2021.
Dalam webinar terkait dana haji pada awal pekan ini, Anggito juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan tunggakan Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Khususnya, terkait pembayaran pelayanan atau akomodasi jemaah haji.
“Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited),” katanya.