Mengintip Efektivitas Relaksasi PPN Dongkrak Sektor Properti

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Geliat industri properti yang terjadi sejak awal tahun ini tidak terlepas dari relaksasi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perumahan yang dikeluarkan Pemerintah. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021. 

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Diketahui, dalam aturan itu Pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Insentif itu mensyaratkan, pembelian rumah yang mendapatkan fasilitas itu adalah yang baru dan diserahkan dalam kondisi siap huni. Pembeli bisa mendapatkan pembebasan 100 persen PPN yang akan ditanggung Pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. 

Luhut Kasih Sinyal Penerapan PPN Naik Jadi 12 Persen Diundur, Aprindo: Kami Minta Menunda

Sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, Pemerintah akan menanggung 50 persen PPN. Kebijakan itu pun dirasakan oleh para pengembang.

Hal itu tercermin berdasarkan data RealEstate Indonesia (REI) yang menunjukkan kenaikan penjualan rumah mencapai 15 persen pada kuartal I-2021. Kenaikan itu pun diprediksi lebih besar lagi pada kuartal II-2021 seiring dengan mulai pulihnya ekonomi nasional. 

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Merujuk pada fakta tersebut DPP REI menyampaikan, para pengembang meminta Pemerintah untuk memperpanjang aturan relaksasi PPN tersebut. Permintaan itu pun didukung oleh pihak perbankan penyalur kredit properti, yaitu BTN.

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menjabarkan insentif PPN bagi sektor perumahan itu mendorong minat masyarakat memiliki rumah kembali tinggi di tengah Pandemi COVID-19 saat ini. Hal ini terlihat dari pengajuan KPR yang masuk ke BTN pada kuartal I-2021 mengalami kenaikan signifikan. 

Data BTN, penyaluran KPR Subsidi tercatat naik 9,04 persen year on year menjadi Rp122,96 triliun. KPR Non-subsidi juga mulai menunjukkan peningkatan tipis di level 0,2 persen yoy menjadi Rp80,15 triliun pada akhir Maret 2021. Secara total, pertumbuhan kredit di segmen perumahan tumbuh sebesar 3,23 persen yoy menjadi Rp236,57 trilliun.

"Industri perumahan telah membuktikan menjadi salah satu sektor yang membantu pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah sudah sangat membantu sektor perumahan dalam bangkit kembali dengan berbagai insentif yang dikucurkan,” ujar Haru di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Selasa, 15 Juni 2021.

Karena itu, menurut Haru, meski pemulihan ekonomi nasional sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan, namun berbagai insentif masih diperlukan. Khususnya, perpanjangan relaksasi PPN diyakini bakal lebih mendorong minat masyarakat untuk membeli rumah. 

“Kita mendukung permintaan REI untuk memperpanjang insentif PPN karena memang PPN itu bisa dimanfaatkan jika transaksi terjadi. Jadi kalau itu bisa diperpanjang sangat membantu meningkatkan demand,” tegas Haru.

“Ini (insentif PPN) salah satu yang menarik bagi para pembeli, apalagi waktunya bisa diperpanjang sampai akhir tahun ini itu akan membantu,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) juga memberikan perhatian yang sama dengan Pemerintah Pusat dalam mendorong sektor properti. Seperti memberikan relaksasi kemudahan regulasi perizinan.

Baca juga: Transaksi di ATM Link Dipastikan Tetap Gratis, DPR Apresiasi Himbara

Sebab, perhatian Pemerintah Pusat terhadap sektor properti yang sudah besar melalui berbagai stimulus bisa lebih efektif mendongkrak permintaan masyarakat hingga ke daerah.

"Jadi upaya menurunkan harga rumah supaya lebih murah dan terjangkau sudah dilakukan. Sementara di daerah memang ada beberapa pekerjaan rumah dari pemda. Menurut kami Perlu ada relaksasi perizinan," ujar Nixon.

Menurut Nixon, dengan berbagai relaksasi yang dilakukan pemerintah pusat, bank sentral dan juga Pemda, maka harga jual rumah bisa ditekan, sehingga bisa lebih murah. Dengan harga rumah lebih murah, akan membuat demand atau permintaan rumah di masyarakat meningkat.

"Kalau harga jualnya turun maka yang diuntungkan konsumen. Ini akan meningkatkan demand terhadap rumah yang ujungnya bisa mendongkrak pertumbuhan sektor properti. Kalau sektor properti tumbuh maka akan menyumbangkan juga pada pertumbuhan ekonomi nasional yang cukup signifikan," jelasnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi peningkatan demand yang tinggi tersebut, Nixon mengaku BTN telah menyiapkan bisnis proses yang lebih cepat. Selain itu tahun ini BTN menambah kapasitas pembiayaan hingga mencapai 300.000 unit rumah.

"Kita sedang mendata bersama pengembang mana yang bisa segera diakadkan. Kita juga rajin turun ke bawah menyerap aspirasi pengembang apa yang bisa kita bantu," tuturnya.

Properti komersial Apartemen di Denpasar

Indeks Harga Properti Komersial di Bali Meningkat hingga 9,86 Persen

Hasil Survei Perkembangan Properti Komersial (PPKom) mengindikasikan harga properti komersial di Bali meningkat.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024