Badan Bank Tanah Terbentuk, Pendapatannya Tak Masuk ke Kas Negara
- Antara/ Oky Lukmansyah
VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk Badan Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Aturan dasar yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini bertujuan untuk mengelola ketersediaan tanah secara profesional demi menciptakan pengendalian harga tanah di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan, badan tersebut akan mengelola sendiri pendapatan hingga asetnya. Sehingga, hasilnya menjadi kekayaan negara yang dipisahkan.
"Pendapatan bukan menjadi pendapatan negara, pengeluaran bukan menjadi pengeluaran negara, jadi seperti perusahaan. Bentuknya seperti perseroan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Juni 2021.
Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ini mengatakan, pembentukan Badan Bank Tanah ini sangat penting karena tanah merupakan sumber daya yang sangat terbatas dan tidak bertambah.
Sementara itu kebutuhannya terus saja bertambah. Oleh sebab itu, badan ini diharuskan pemerintah untuk melaksanakan tugas penguasaan tanah secara penuh sehingga antara pasokan dan permintaan tanah bisa dikendalikan.
"Mungkin sebetulnya penguasaan tanah yang saat ini tidak pada kewenangan pemerintah sepenuhnya, akibatnya menimbulkan gap yang cukup jauh antara demand dan supply," ujarnya.
Dari sisi tata kelola keuangan, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menuturkan bahwa Badan Bank Tanah berbeda dengan Badan Usaha ataupun Birokrat Kementerian, melainkan sui generis.
"Modal awal dari Bank Tanah ini adalah kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu dari APBN. Bentuk kekayaan negara yang dipisahkan tentunya rezimnya berbeda dengan rezim akuntansi pemerintahan," ujar dia,
Perbedaan ini ditekankannya dimulai dari penyusunan rencana kerja dan anggaran bank tanah. Surplus atau tidak tergantung badan pengelola bisa menjalankan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).