Cara Sri Mulyani Kejar Target Perpajakan 2022 Rp1.528,7 Triliun
- ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
VIVA – Pemerintah akan terus mendorong penerimaan negara melalui potensi basis pajak. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga akan mengejar aspek penerimaan lain, termasuk dari cukai. Strategi ini sebagai bentuk komitmen dalam upaya memulihkan perekonomian nasional pada situasi yang sangat dinamis seperti saat ini.
"Kita mungkin bersama-sama memberikan komunikasi dan rekomendasi kepada Komisi XI (mengenai) yang akan dilakukan, baik follow up tax amnesty, potensi pajak, atau penerimaan lain, termasuk dari cukai," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa 8 Juni 2021.
Panitia kerja (Panja) Penerimaan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun depan mencapai Rp1.499,3-Rp1.528,7 triliun, atau kisaran 8,37-8,42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2022.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kepada pemerintah untuk mengantisipasi berbagai faktor risiko dan ketidakpastian.
"Sehingga diharapkan pencapaian target pendapatan negara untuk tahun ini maupun tahun 2022 mendatang bisa tercapai," kata Fathan.
Dia menambahkan, pemerintah harus berani melakukan risiko, sehingga pencapaian target negara untuk tahun 2021 dan 2022 itu dapat tercapai. Dia menambahkan, Panja Penerimaan juga telah meminta kepada pemerintah, untuk menindaklanjuti data pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah dilakukan pada 2016-2017 lalu.
Kemudian, lanjut Fathan, pemerintah juga sudah diminta untuk melanjutkan mekanisme pengenaan pajak pada perusahaan-perusahaan digital.
"Panja Penerimaan meminta pemerintah agar memaksimalkan data Tax Amnesty tahun 2016, dan Informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak," ujarnya.