Pertumbuhan Ekonomi 2022 Ditarget 5,8 Persen, Ini Saran DPR

Ilustrasi Rapat di Komisi XI DPR RI.
Sumber :

VIVA – Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggelar rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI. Raker itu untuk mengambil keputusan asumsi dasar dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2022.

Kadin Tegaskan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Panitia Kerja (Panja) Pertumbuhan Ekonomi DPR RI yang terdiri dari para anggota Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan, telah menyepakati target pertumbuhan ekonomi RI tahun 2022 akan berada pada kisaran 5,2-5,8 persen. Target itu tercatat lebih tinggi dari proyeksi tahun 2021 sebesar 4,5-5,3 persen

Guna mencapai target itu, Ketua Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP menegaskan perlunya program kebijakan yang optimal dari otoritas fiskal hingga sektor Jasa Keuangan. 

Ekonom Ungkap Kaitan Danantara dan Target Pertumbuhaan Ekonomi 8% Prabowo

"Asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang menjadi landasan dalam menyusun APBN jadi sangat penting. Oleh karena itu, APBN 2022 dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, membutuhkan upaya kebijakan dan program pemerintah," kata Dolfie dalam Raker Komisi XI dan Pemerintah di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.

Baca juga: Menteri Investasi Bingung Anggaran Turun saat Target Dinaikkan

Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari Amerika Serikat

Karenanya, Dolfie pun mendorong pemerintah untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga agar bisa mencapai kisaran 5,1-5,3 persen, sementara konsumsi pemerintah 3,2-4,4 persen. Selain itu, lanjut Dolfie, angka investasi juga perlu didorong lagi hingga kisaran 5,4-6,9 persen.

"Dimana belanja pemerintah diarahkan untuk belanja berkualitas, yang ditandai dengan manfaat belanja yang langsung dirasakan oleh rakyat di sektor-sektor produktif," ujar Dolfie.

Kemudian, Dolfie menegaskan bahwa ke depannya pemerintah juga perlu mendorong dan menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Sebagai bagian dari ekonomi nasional," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pemerintah telah menyampaikan KEM PPKF ke Komisi XI DPR RI dalam raker 2 Juni 2021, yang kemudian diputuskan untuk membentuk dua panja yakni Panja Penerimaan dan Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional.

Rincian asumsi makro yang telah disepakati antara lain yakni:

- Pertumbuhan ekonomi: 5,2-5,8 persen

- Nilai tukar Rupiah: Rp 13.900 - Rp 15.000 per Dollar AS

- Inflasi: 2-4 persen

- Lifting minyak bumi 686.000-726.000 barel per hari

- Lifting gas 1,03-1,1 juta barel setara minyak per hari

- Tingkat bunga SUN 10 tahun: 6,32-7,27 persen

- ICP US$55-US$65 per barel

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya