Tak Tepat Sasaran, Subsidi Listrik Usaha Indekos akan Dicabut

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menilai bahwa pemberian subsidi listrik 450 VA kepada usaha indekos sebenarnya tidak tepat sasaran.

Pemerintah Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ekonom Ingatkan soal Ini

Oleh karena itu Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan bahwa pihaknya berencana untuk mencabut subsidi listrik bagi pihak-pihak yang dinilai tidak tepat untuk menerima bantuan pemerintah semacam itu.

Nantinya pemberian subsidi listrik 450 VA itu akan diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan sesuai sinkronisasi data penerima subsidi listrik yang dimiliki PLN maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Rp11,4 Triliun untuk Sektor Otomotif di 2025

"Jadi kost-kostan yang dapat subsidi listrik karena dia pasang 450 VA inilah yang akan kami keluarkan (dari daftar penerima subsidi). Karena kalau (subsidi ini disalurkan) ke kost-kostan, itu jadi tidak tepat sasaran," kata Rida dalam telekonferensi pada Jumat 4 Juni 2021.

Mengenai siapa saja pihak yang berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah, Rida mengaku bahwa upaya menyinkronkan data terkait hal itu masih dilakukan baik oleh PLN maupun Kementerian Sosial melalui DTKS yang mereka miliki.

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

Sehingga lanjut Rida, jika saat ini ada masyarakat yang masuk dalam daftar penerima subsidi listrik di data pelanggan PLN maka nantinya bisa saja namanya terhapus dengan adanya sinkronisasi data dengan DTKS Kemensos tersebut.

Namun masalah kepastiannya menurut Rida masih harus menunggu hasil pemadanan data, yang ditargetkan bakal rampung pada akhir Juni 2021 mendatang.

"Hal yang paling menjadi penentu adalah akurasi dan validitas data, yakni data DTKS. Suka atau tidak, DTKS sudah dipastikan menjadi acuan kita. Artinya, yang tidak layak lagi disubsidi, itu nanti akan dipadankan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya Rida juga telah menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki niat atau rencana untuk mengurangi pemberian subsidi listrik kepada masyarakat.

Namun demikian adanya upaya pemadanan atau sinkronisasi data para penerima subsidi listrik yang dilakukan antara PLN dan Kementerian Sosial saat ini adalah bertujuan agar pemberian subsidi listrik bisa tersalurkan secara tepat sasaran.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya