Juli 2021, Pemerintah Hentikan Stimulus Tarif Diskon Listrik

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan menghentikan stimulus tarif diskon listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha mulai Juli 2021 mendatang.

PPN Naik Jadi 12 Persen Bakal Berdampak ke Dunia Usaha, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kalau Bisa Ditunda

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, perpanjangan tarif diskon listrik ini sebenarnya memang hanya dilanjutkan untuk satu kuartal saja, yakni pada April-Juni 2021 yang secara nominal dipotong hingga 50 persen.

"Untuk tahun ini kan bertahap ya, di kuartal II kan (perpanjangan tarif diskon hanya) 50 persen," kata Rida dalam telekonferensi, Jumat 4 Juni 2021.

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Rida memastikan keputusan ini sudah melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ketentuannya, tarif diskon listrik 100 persen masih akan diberikan pada kuartal I-2021, sebagaimana yang diberikan pada tahun 2020 lalu. Hingga kemudian, nantinya akan dikurangi secara bertahap menjadi 50 persen pada kuartal II-2021.

"Triwulan berikutnya jadi tidak sama sekali. Jadi keputusan nasionalnya tidak di kita, tapi ini di bansos lain. Jadi tidak lagi dibantu negara," ujarnya.

Capai Target Swasembada Energi, Pemerintah Dorong Kolaborasi Swasta Kembangkan Listrik Bersih di Pedesaan

Selain itu, Rida memastikan bahwa saat ini pihaknya juga masih mengkaji untuk menghilangkan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, pada 2022 mendatang.

Namun, pembahasan mengenai hal tersebut belum sampai pada tahap final, karena masih butuh didiskusikan dengan sejumlah pihak. 

"Jadi masih dibahas. Artinya, apakah pelanggan rumah tangga 450 VA jadi enggak disubsidi? Nah, itu masih jadi opsi, masih didiskusikan," kata Rida.

Dia pun berharap nantinya yang berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah ini hanyalah kelompok pelanggan yang memang terbukti berhak menerima sesuai kondisi di lapangan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Itu belum dipastikan. Tapi kami sebagai pelaksana sudah siapkan datanya. Yang paling jadi penentu adalah akurasi dan validitas data DTKS. Suka tidak suka, DTKS pasti jadi acuan kita. Untuk kepentingan penyaluran subsidi tepat sasaran," ujar Rida.

"Tapi saya tegaskan bahwa di sini pemerintah tidak punya niat atau rencana untuk menurunkan subsidi," ujarnya.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pembicara di Asia Future Summit Singapura [dok. Instagram @luhut.pandjaitan]

Nasib Pemberlakuan PPN 12 Persen Dindur, Luhut Pandjaitan Jelaskan Begini

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, DEN, Luhut Binsar Panjaitan buka suara terkait kabar diundurnya pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024