Garang Tagih Aset BLBI, Sri Mulyani Akan Blokir Akses Keuangan Obligor
- (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan, penyelesaian hak tagih aset para pemilik utang ke negara di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan selesai dalam waktu tiga tahun. Total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun.
Target tersebut dia berikan kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dilantik, Jumat, 4 Juni 2021 sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Mereka memiliki masa tugas 3 tahun.
"Sekarang kita akan melakukan penagihan jauh lebih fokus dan rapi sehingga dalam waktu tiga tahun ini sebagian besar atau keseluruhan bisa kita dapat kan kembali aset negara tersebut," kata dia di kantornya hari ini.
Menurut Sri, pemerintah telah memiliki daftar nama para obligor dan debitur tersebut, sehingga dia mengimbau tidak ada satupun pihak yang memiliki utang ke negara untuk mengelak atau terus melarikan diri dari kewajibannya setelah dibantu negara saat krisis keuangan 1997-1998.
"Mereka pemilik bank yang waktu itu ditutup atau yang menghadapi persoalan yang mendapatkan dana BLBI dan mereka yang memiliki utang di bank-bank tersebut apakah Bank BUMN yang menjadi Bank Negara saat itu atau bank-bank lainnya," papar dia.
Sri mengaku masih berharap seluruh obligor dan debitur tersebut memiliki niat baik untuk membayarkan utang-utangnya ke negara. Bahkan, dia mengaku akan menghargai para keturunan obligor yang masih ada untuk mengurus utang orang tuanya ke negara.
"Putra-putrinya reaching out ke kita dan mencoba untuk menyelesaikan itu niat baik yang kita hargai dan kita akan teruskan. Tapi, kita juga ada asas proporsionalitas misalnya utanganya besar banget bayarnya cuma Rp1 miliar ya kita juga akan melihat juga," ujar Sri
Namun, dia mengingatkan, karena pemerintah telah memiliki data yang lengkap dari para obligor dan debitur tersebut, maka pemerintah akan terus mengejar, melakukan pelacakan dan menagih seluruh utang-utang yang mereka miliki.
"Makanya kita melakukan pelacakan dan ada juga dari sisi penagihan dan mitigasi di sini peranan Kabareskrim, BIN (Badan Intelijen Negara) dan Kejaksaan, jadi sangat penting dan kami akan eksekusi melalui PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," ucap Sri.
Jika penagihan tersebut tidak juga disambut baik, maka Sri melanjutkan, pemerintah akan meminta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memblokir akses keuangan mereka termasuk akses untuk mendapatkan layanan lembaga keuangan manapun.
"Bisa dilakukan pemblokiran, ini sesuatu yang bisa kita lakukan karena nama-nama mereka jelas, perusahaanya dulu ada dan oleh karena itu aset tracing nya jadi penting dan obligasi dan kewajibannya bisa diidentifikasi dengan kerja yang rapi dan sama-sama," tuturnya.