RI Diproyeksi Jadi Pasar Kosmetik ke-5 Terbesar di Dunia

Produk kosmetik.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Indonesia diperkirakan akan menjadi pasar kosmetik terbesar ke-5 di dunia dalam 10-15 tahun mendatang dengan jumlah populasi wanita lebih dari 150 juta jiwa. Agar potensi tersebut tidak sekadar menjadi sasaran industri global, Pemerintah mendorong program substitusi impor 35 persen di industri kosmetik pada 2022 mendatang.

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

Demikian disampaikan Fitria Rahmawati, Fungsional Analis Kebijakan Muda Kemenperin dalam webinar “Strategi Memperkuat Penetrasi Produk Kosmetik Lokal di Pasar Domestik: Pentingnya Pengendalian Impor Kosmetik”.

Fitri menjelaskan alasan prediksinya Indonesia akan menjadi pasar kosmetik terbesar ke-5 di dunia.

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

“Penduduk Indonesia semakin sadar akan penampilan, make up dan perawatan diri menjadi gaya hidup,” jelas Fitri dalam webinar yang diselenggarakan oleh LPPM Universitas Nasional, Jakarta, bekerjasama ITBI Ahmad Dahlan Jakarta dan Public Trust Indonesia itu dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Juni 2021.

Ia menambahkan, meskipun mengalami perlambatan ekonomi, namun tren berbelanja kosmetik dan personal care di Indonesia terus meningkat. Besarnya warga yang semakin sadar akan penampilan itu, menurut Fitri, menjadikan Indonesia diperebutkan oleh industri kosmetik global. 

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Ia merujuk data nilai impor industri kosmetik yang terus meningkat dari 583,3 juta dolar AS (2016) menjadi 850,16 juta dolar AS (2018), dan sedikit turun menjadi 803,58 juta dolar AS (2019).

Sementara nilai ekspor produk kosmetik lokal hanya 470,3 juta dolar AS (2016), naik jadi 556,31 juta dolar AS (2018), dan turun sedikit menjadi 506,56 juta dolar AS.

Padahal, lanjut pejabat dari Kemenperin itu, ada sekitar 749 perusahaan industri kosmetik di tanah air yang menyerap 75 ribu tenaga kerja secara langsung dan 600 ribu tidak langsung, 95 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.

Direktur Pengawasan Badan POM, Arustiyono, dalam kesempatan tersebut menambahkan, selama tahun 2018 Badan POM menemukan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya senilai Rp128 miliar.

Pada tahun berikutnya jumlah ini meningkat menjadi Rp185,8 miliar berkat adanya intensifikasi pengawasan dan penindakan (termasuk online). Sementara saat pandemi COVID-19 di tahun 2020, jumlahnya menurut menjadi Rp69 miliar.

“Jadi pas nilai impor turun temuan bahan kosmetik ilegal juga turun,” terang Arustyono.

Substitusi Impor

Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi (PPA) Kosmetika Indonesia, Solihin Sofian, yang hadir dalam kesempatan webinar itu menjelaskan meskipun digempur oleh produk impor, industri kosmetik lokal tetap tumbuh.

Namun demikian, dengan pasar yang sangat besar, perlu dilakukan pengetatan impor kosmetik jadi.

Terkait membludaknya produk impor itu, Analis Fungsional Muda Kebijakan Kemenperin Taufik Rahnawati menjelaskan, pemerintah akan fokus pada pengelolaan impor bahan baku/penolong dan pengetatan impor barang jadi.

Ia mengingatkan, bahwa pengelolaan impor bahan baku/penolong  untuk memastikan produksi barang jadi/turunan tidak mengalami hambatan.

“Untuk itulah pemerintah melakukan langkah strategis berupa program substitusi impor sebesar 35 persen, peningkatan utilisasi produksi, dan mendorong investasi baru di sektor industri kosmetik,” kata Fitri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya