Catat, Beli Voucher Mobile Legends hingga PUBG Kini Kena Pajak 10%

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Direktur Jenderal Pajak kembali menambah daftar perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE), atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Kali ini ada delapan perusahaan digital yang ditunjuk masuk daftar pemungut pajak itu. Perusahaan-perusahaan itu mayoritas menaungi layanan game online, seperti PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Seperti diketahui, PT Dua Puluh Empat Jam Online menaungi bisnis layanan game online Unipin. Para pemain game online pasti tidak asing dengan Unipin, karena merupakan salah satu penerbit voucher game online.

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip dari keterangannya, Jumat, 4 Mei2021.

Baca juga: Perusahaan Dihantui Kebangkrutan, Bos Garuda Indonesia Buka Suara

Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bakal Diundur

Hasil penelusuran di platform tersebut, Unipin diketahui merupakan penerbit voucher sejumlah game online populer di Indonesia. Antara lain, Free Fire, PUBG Mobile hingga Mobile Legends.

Neilmaldrin mengatakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Bukti pembayaran itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Selain Dua Puluh Empat Jam Online, ada 7 perusahaan teknologi sejenis yang juga masuk daftar baru pemungut pajak digital itu. Berikut ini daftarnya:

1. TunnelBear LLC
2. Xsolla (USA), Inc.
3. Paddle.com Market Limited
4. Pluralsight, LLC
5. Automattic Inc
6. Woocommerce Inc.
7. Bright Market LLC
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

Dia menjelaskan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut. Maka, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

"Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha," tambahnya.

Alfonsus Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)

APPBI: Tidak Ada Alasan Mendesak Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai, tidak ada alasan mendesak untuk pemerintah menaikkan tarif PPN jadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024