Kemnaker Sebut Kasus Pekerja VS Manajemen Indomaret Selesai Damai
- Ahmad Farhan Faris/VIVA.
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, perselisihan antara serikat pekerja dengan PT Indomarco Prismatama atau Indomaret bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat.
Sehingga, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, kasus pidana yang dialami karyawan Indomaret Anwar Bessy juga akan diselesaikan di luar proses hukum.
“Alhamdulillah, melalui sebuah satu dialog yang sangat panjang diantara teman-teman mediator dikoordinir Ibu Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker ada kesepakatan bahwa persoalan hukum itu bisa dicabut,” kata Anwar saat jumpa pers di Kuningan pada Kamis, 3 Juni 2021.
Selain itu, Anwar menyebut manajemen Indomarco selaku pengelola ritel Indomaret juga memiliki itikad baik. Untuk melakukan musyawarah mufakat guna mencari alternatif dengan mempekerjakan kembali Anwar Bessy.
“Kami harap kedua belah pihak baik pekerja atau pihak Indomarco kita dorong untuk terus mengedepankan dialog,” ujarnya.
Baca juga: Perusahaan Dihantui Kebangkrutan, Bos Garuda Indonesia Buka Suara
Menurut dia, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan ingin kelembagaan tripartit betul-betul menjadi sebuah mekanisme efektif, untuk menyelesaikan persoalan antara PT Indomarco dengan serikat pekerja.
“Pada intinya, Kemnaker terus mendorong antara serikat pekerja dengan manajemen untuk menyelesaikan persoalan perusahaan dengan mendepankan musyawarah mufakat, untuk mencari solusi terbaik,” jelas dia.
Sementara Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya sebagai lembaga eksekutif tentu tidak bisa intervensi pengadilan dalam kasus pidana yang dilakukan Anwar Bessy. Namun, pihaknya terus mendorong upaya dialog.
“Kami dari eksekutif tidak bisa ikut campur urusan pengadilan yudikatif. Tapi, kami dorong dialog yang produktif antara serikat pekerja dengan perusahan. Karena, mereka selama ini belum pernah dialog untuk mencari jalan terbaik,” katanya.