Daftar Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kementerian Keuangan memastikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melakukan transfer gaji ke-13 kepada PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya mulai hari ini. Pengajuan permintaan pembayaran dari kementerian dan lembaga sudah dibuka mulai Rabu, 2 Juni 2021.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengungkapkan, secara nominal komponen pembayaran gaji ke-13 serupa dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2021. 

"Komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat," tegas Hadiyanto kepada VIVA.

Secara lengkap, besaran gaji ke-13 yang yang akan diterima berdasarkan jabatan dan level golongan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Yaitu PMK Nomor 43/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2021 yang Bersumber dari APBN.

Baca juga: 5 Tugas Khusus Mahendra Siregar Pimpin Satgas UU Cipta Kerja

Dikutip VIVA, Kamis, 3 Juni 2021, berikut ini adalah daftar lengkapnya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000,00
- Wakil Ketua/Kepala atau dengan sebutan Rp8.793.000,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000,00
- Anggota Rp7.993.000,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan
atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

-  Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Rp9.592.000,00 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Eselon 11/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000,00
- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp5.352.000,00
- Eselon IV/ Jabatan Pengawas Rp5.242.000,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

a. Pendidikan SD/ SMP / sederajat

- Masa kerja 10 tahun Rp2.235.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp2.569.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000,00

b. Pendidikan SMA/DI/ sederajat

- Masa kerja 10 tahun Rp2.734.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp3.154.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738 .000,00

Tunjangan Anggota DPR Pengganti Rumah Dinas Akan Dibahas, Berapa Besarannya?

c. Pendidikan DII/DIII/ sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2.963.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp3.411.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000,00

Sekjen DPR Jelaskan Alasan Anggota Dewan Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

- Masa kerja 10 tahun Rp3.489.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.043.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.765.000,00

Kemenkeu Ungkap RI Akan Kenakan Pajak Minimum Global 15 Persen 2025

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja 10 tahun Rp3.713.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.306.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.110.000,00 

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

Sekjen DPR: Kami Bakal Hati-hati Tetapkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR

Sekjen DPR, Indra Iskandar mengaku, bakal hati-hati menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029. Anggota DPR kini tak dapat fasilitas rumah.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024