5 Tugas Khusus Mahendra Siregar Pimpin Satgas UU Cipta Kerja
- YouTube I’M GenZ
VIVA – Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja. Ada 5 tugas khusus yang harus dilakukan Mahendra untuk memastikan implementasi omnibus law tersebut berjalan maksimal.
Dasar hukum pengangkatan Mahendra dan 4 orang anggota satgas itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dikutip VIVA Kamis, 3 Juni 2021, Satgas UU Cipta Kerja sebagaimana dalam Pasal 3 keppers tersebut memiliki tugas. Pertama, mensinergikan substansi sosialisasi UU itu dan dan peraturan pelaksanaannya.
Baca juga:Â Janji Erick Thohir Soal Nasib Ribuan Karyawan Garuda Indonesia
Kedua, satgas menentukan strategi sosialisasi UU itu dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki Pemerintah. Khususnya, kementerian atau lembaga, otoritas, pemerintah daerah atau provinsi dan kabupaten/kota.
Tugas dari Jokowi yang ketiga adalah, mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga, otoritas serta pemerintah daerah dan provinsi, serta kabupaten/kota.
Kemudian yang keempat, menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri.
Lalu yang kelima, merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dalam satgas tersebut, Mahendra dibantu oleh mantan menkeu Chatib Basri, Suahasil Nazara, dan Raden Pardede. Ketiga menjabat Wakil Ketua. Sementara, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Arif Budimanta menjadi sekretaris satgas.